SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Secara resmi, Pemkab Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Edaran (SE) meniadakan Salat Idulfitri dan pawai takbir. Langkah tersebut sebagai upaya dalam percepatan penanggulangan Covid-19 di Kepulauan Meranti.
Keputusan tersebur disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah, Rudi Al Hasan kepada Riau Pos, Senin (18/5).
Menurutnya keputusan yang dibuat pemerintah daerah itu merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020. Dimana MUI telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak melaksanakan Salat Id khusus sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah mengimbau untuk Salat Id di rumah dengan keluarga. Terlebih di daerah yang sudah teridentifikasi positif, seperti di Desa Bandul,” ujarnya.
Ditambahkan untuk mencegah penyebaran virus corona tidak diperbolehkan adanya perkumpulan massa dalam jumlah besar. Dengan alasan tersebut, pelaksanaan pawai takbir keliling juga tidak dilaksanakan.
Sebagai penggantinya, masyarakat bisa melakukan takbiran di musala dan masjid masing-masing dengan cara tetap menjaga jarak dan memakai masker.
Seperti diketahui, sebelumnya setiap tahun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar pawai takbir keliling untuk menyambut perayaan hari raya Idulfitri. Biasanya pawai takbir keliling diikuti oleh berbagai elemen seperti pengurus masjid dan musala, instansi pemerintah, ormas, dan pihak swasta lainnya.(wir)