SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Perkara tindak pidana yang melilit Udin, kurir 1,5 kilogram sabu di Kepulauan Meranti, awal bulan lalu, meruncing. Polres Kepulauan Meranti mecium dugaan tersangka lain selain tersangka pertama.
Keterangan ini dihimpun Riau Pos melalui Kapolres Kepulauan Meranti Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SIK MH, Ahad (16/5).
"Iya kemungkinan ada tersangka lain. Ini sekarang masih kita dalami dan kita kembangkan berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka," ungkapnya.
Menurutnya, tersangka Udin dikendalikan oleh salah seorang yang saat ini masih dimintai keterangan oleh jajaran Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Walaupun demikian ia belum mau membeberkan secara rinci siapa pihak yang dimaksud.
"Sabar dulu. Yang jelas pada dasarnya ia dikendalikan oleh salah seorang di luar Kepulauan Meranti. Kalau kita beberkan sekarang nanti bisa menghambat proses pengembangan," ujarnya.
Selain terus mencari otak di balik perkara, saat ini pihaknya juga sedang mencari jadwal untuk melaksanakan prosesi gelar perkara. "Masih kita cari jadwal gelar perkara. Kalau sudah fix waktunya akan kita sampaikan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Tanjungbalai Karimun berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu tidak kurang dari 1,5 kilogram hingga dinanti hukuman mati atau bui seumur hidup.
Nasib sial itu dialami SL alias Udin (67), warga Desa Pengke, Kecamatan Meral Barat, Tanungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Ia diamankan jajaran kepolisian tepat pada salah satu kamar hotel di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, beberapa pekan lalu (1/5).(wir)