SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Kantor Bantu Bea dan Cukai Selatpanjang berhasil mendapati dan mengamankan sebanyak 300 slop rokok ilegal dari Batam masuk ke pintu Kepulauan Meranti, kemarin, (16/2/2022).
Rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil diamankan atas bantuan dari masyarakat. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra yang dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022) siang.
"Jenis dan merk rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil kita amankan yakni, HD Gold 50 Slop, HD Red 100 slop dan H Mild 150 slop," rincinya.
Ketika itu, upaya lenyelundupan ini terbongkar berawal dari kecurigaan warga terhadap salah satu aktivitas olah gerak di wilayah Sungai Juling Selatpanjang.
"Warga tersebut langsung berkoordinasi dengan pihak BC Selatpanjang. Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai dan langsung diamankan serta membuat berita acara penangkapan," ujar Albert.
Untuk diketahui, dari penelusuran yang dilakukan wartawan bahwa rokok tersebut diduga milik AC. Di mana pengangkutan rokok ilegal tersebut menggunakan jastip kapal fery yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Kemudian, dipindahkan dan diangkut menggunakan speed boat ke Sei Juling.
Lebih jauh, Kepala BC Selatpanjang, Albert mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan penelitian lebih lanjut terhadap rokok ilegal tersebut.
Terkait aktivitas rokok ilegal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, disebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi