KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menetapkan hasil tahapan akhir dari seleksi wawancara calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), Sabtu (15/2).
Semula, rekrutmen PPK dilakukan untuk memenuhi persiapan dari tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kepulauan Meranti 2020 ini.
Seperti dibeberkan Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid SPd melalui Kordiv Parmas dan SDM KPU Hanafi SSos bahwa pengumuman melalui surat terbuka Nomor:114/PP.04.2-PU/1410/KPU-Kab/II/2020.
Menurutnya, hasil seleksi wawancara terhadap peserta terpilih sesuai dengan rangking lima tertinggi, atau lima besar.
"Tetap diumumkan peringkat satu sampai sepuluh. Lima besar yang kan dipakai. Namun, peringkat enam sampai sepuluh sebagai kandidat pengganti antar waktu (PAW), karena masih ada masa tanggapan selama tujuh hari," jelas Hanafi, Ahad (16/2).
Hanapi menambahkan, peringkat satu sampai sepuluh masih harus menunggu sampai masa tanggapan selesai. Jika selama masa tanggapan dari masyarakat tidak ada, baru akan diteruskan ke tahap penetapan.
Dari 90 orang peserta yang ikut tes wawancara, hanya menyisakan 45 orang peserta yang terpilih dan akan bertugas di sembilan kecamatan. Rinciannya lima peserta untuk satu kecamatan. Belum tentu lima besar ini nantinya akan lulus dan menjadi anggota PPK, jika terbukti yang bersangkutan tidak memenuhi syarat ketentuan.
"Adapun masa tanggapan masyarakat terkait pengumuman calon anggota PPK akan berlangsung selama tujuh hari, mulai saat diumumkannya pada 15 hingga 21 Februari 2020 mendatang," jelasnya
Selanjutnya tanggapan masyarakat bisa diteruskn ke KPU Kepulauan Meranti secara tertulis. Setelah mendapatkan tanggapan dari masyarakat, mereka KPU memiliki waktu selama empat hari untuk melakukan klarifikasi atas laporan tersebut.
"Pengumuman akhir akan dilaksanakan di antara 26 sampai 28 Februari 2020. Kemudian pelantikan anggota PPK terpilih akan dilaksanakan 29 Februari 2020 mendatang," pungkasnya.(kom)
Laporan WIRA SAPUTRA, Meranti