SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti telah mengajukan anggaran pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 tidak kurang sebesar Rp35 miliar.
Anggaran yang diajukan lebih besar dari pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti 2020 lalu, sebesar Rp22,2 miliar. Demikian disampaikan Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos kepada Riau Pos, Ahad (15/5) siang.
"Besarannya naik Rp12,2 miliar dari tahun lalu Rp22,2 miliar,” bebernya melalui panggilan telepon genggam.
Rencana kebutuhan biaya (RKB) tersebut sudah sesuai ketentuan pilkada bahwa penyelenggaran pilkada itu menjadi beban APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Berbeda dengan pemilihan umum, diakomodir langsung oleh APBN pemerintah pusat, melalui KPU RI.
Ia mengaku meningkatnya RKB dominan disebabkan oleh kenaikan terhadap besaran honorarium petugas ad hock seperti PPS, PPK, KPPS, hingga PPDP.
"Contohnya pilkada sebelumnya itu Ketua PPK hanya menerima Rp1,8 juta, sedangkan anggota Rp1,6 juta. Kalau ke depan Ketua PPK itu naik menjadi Rp2,5 juta, sementara anggota bisa menerima Rp2,2 juta per orangnya. Begitu juga petugas ad hock yang lain,” kata Hanafi.
Menindaklanjuti arahan KPU RI, Hanafi mengungkapkan usulan tersebut persisnya diajukan awal tahun kemarin kepada pemerintah daerah melalui Bagian Kesbangpol Setdakab Kabupaten Kepulauan Meranti.
Seperti diketahui tahapan Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti mulai dilaksanakan pada November 2023 mendatang. Sementara akhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti jatuh pada 2024 mendatang.
Menanggapi itu Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Adil SH MM mengatakan jika usulan tersebut tentunya telah membahas oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
"Sudah dibahas secara masif oleh TAPD. Jika rampung lanjut nantinya kepada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Yang jelas kita mau pesta demokrasi itu lancar tanpa sedikitpun hambatan. Makanya masuk dalam skala prioritas,” ujarnya.(wir)