SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pengumuman seleksi terbuka atau open bidding calon pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah dibuka.
Pantauan Riau Pos, surat pengumuman ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Dr Ir Agusnimar MSc, dilansir 13 Mei 2022 kemarin secara daring di Website merantikab.go.id, kanal bkpsdm.
Perihal pengumuman tersebut juga dibenarkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd, Ahad (15/5).
“Benar sudah kami umumkan. Setelah tahapan pengumuman pada 13 Mei 2022 lalu. Untuk tahapan seleksi akan memasuki masa pendaftaran, dan penerimaan berkas persyaratan peserta pada 17-23 Mei 2022 mendatang. Rentang masa penerimaan berkas dilaksanakan bersamaan dengan seleksi administrasi,” ungkapnya.
Dikatakan Bakhar, seleksi PTP terbuka yang dilaksanakan untuk mengisi 24 formasi perangkat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk persyaratan pendaftaran yang mereka umumkan menurutnya cukup normatif. Adapun jumlah persyaratan yang wajib dipenuhi terdiri dari 17 poin, mulai dari jenjang pendidikan, pengalaman hingga batas usia.
“Adapun beberapa persyaratan itu seperti PNS yang sudah memiliki pangkat atau golongan minimal pembina IVa. Pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional jenjang ahli madya minimal dua tahun. Umur maksimal 56 tahun,” ungkapnya.
Terbentur atas minimnya fasilitas pendukung, Bakhar mengaku jika seleksi kompetensi akan dilaksanakan di Kota Pekanbaru. Penyebab lain juga kata dia dipicu oleh efektivitas jadwal penguji karena panitia seleksi dominan berasal dari daerah tersebut.
Sementara itu untuk bobot penilaian dinilai dari hasil asessmen center sebesar 25 persen, penulisan makalah 20 persen, persentase makalah dan wawancara 35 persen, yang terakhir rekam jejak 20 persen.
“Terhadap pengisian JPT melalui seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 tahun 2020. Selain itu PermenpanRB 15 tahun 2019 tentang pengisian JPT,“ ungkapnya.(wir)