KPU Tidak Akomodir Eks PPK Dua Periode

Kepulauan Meranti | Kamis, 16 Januari 2020 - 11:38 WIB

KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat 2020 ini.

Pendaftaran dibuka selama tujuh hari, terhitung sejak 16 hingga 24 Januari 2019 mendatang. Kita mulai buka besok, dan berakhir pendaftaran 24 Januari 2020 mendatang," ujar Kordiv Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos kepada Riau Pos, Rabu (15/1).  


Dalam pemilihan PPK, ia mengaku bahwa pihaknya juga tidak akan mempersoalkan calon PPK yang memiliki pekerjaan lain. Terlebih terhadap calon yang masih bertugas di intansi pemerintah, seperti pendamping desa, honorer atau yang serupa dengannya.

Menurutnya keputusan itu sesuai Peraturan KPU RI Nomor 13/2017 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3/2015 tentang tata kerja KPU. "Dalam aturan itu jelas tidak ada larangan bagi yang ingin jadi PKK posisinya sedang berprofesi di bidang lain atau double job," ungkapnya.

Walaupun begitu ia menekankan akan ada tambahan surat pernyataan atau keterangan persetujuan yang harus dikeluarkan oleh atasan atau pimpinan tempat mereka mengabdi.

Ia berjanji selektif untuk mengakomodir siapa saja bakal calon PPK yang mempunyai integritas, asalkan tidak peserta yang berasal dari parpol dan mantan PPK dua periode berturut.

"Mantan PPK dua periode berturut-turut tidak ada kesempatan lagi. Untuk mereka tidak boleh diakomodir," ungkapnya.

Dalam memenuhi keperluan KPU, jumlah formasi perekrutan PPK yang sebanyak 45 orang. Dari jumlah tersebut akan dibagi setiap kecamatan sebanyak 5 orang.

"Kita akan selektif. Seleksi nantinya akan dilakukan secara tertulis. Setelah itu masuk tes wawancara. Hasil penilaian akan kita beberkan langsung agar tidak menjadi tanda tanya kemudian hari," ungkapnya.(kom)

Laporan WIRA SAPUTRA, Meranti









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook