Lelang Jabatan setelah Pj Sekda Ditunjuk

Kepulauan Meranti | Kamis, 16 Januari 2020 - 08:21 WIB

KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memasuki tahapan usulan penempatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, kepada Pemprov Riau.

Upaya tersebut harus dilakukan setelah mantan Sekda Yulian Norwis menjadi Staf Ahli Setdakab Kepulaun Meranti, dan Plh Sekda Bambang yang juga sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Meranti, belum lama ini (7/1). 


Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Meranti, Rudi Alhasan kepada Riau Pos , Rabu (15/1), membenarkan. Menurutnya proses harus sesuai regulasi dan aturan yang berlaku. Fungsi Plh Sekda untuk mengakomodir urusan administrasi selama 14 hari setelah Plh ditetapkan. Penempatan Pj Sekda itu diusulkan sebelum masa jabatan Plh berakhir  pada 24 Januari 2020 nendatang.

"Karena Plh Sekda hanya dibatasi dengan masa jabatan selama 14 hari setelah ditetapkan. Saat ini kita telah usulkan kepada Pemprov Riau," ungkapnya.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Menurutnya dalam Perpres ini, bupati atas kebutuhan Pj Sekda kabupaten harus mendapat penunjukan dan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Setelah Pj Sekda duduk, Pemkab Kepulauan Meranti masuk pada proses lelang jabatan Sekda yang baru. Menurutnya, hal itu memang memerlukan waktu dan proses yang cukup lama. Sehingga harus ada persiapan dengan membentuk panitia seleksi (Pansel). 

"Panitia ini nanti yang menentukan persyaratan bagi para calon sesuai syarat yang telah ditetapkan dalam aturannya,"ujarnya 

Walupun demikian secara keanggotaan panselnya belum ditetapkan dan masih dalam proses. "Pansel inilah yang nantinya bertugas melakukan seleksi pada para calon. Tapi masih lama," ujarnya.

Apa  persyaratan yang harus dipenuhi calon Sekda? Diungkapkannya akan sampaikan oleh Pansel. Salah satunya calon pejabat itu minimal harus dua kali menduduki posisi eselon dua.

Tata cara pengisian jabatan Sekda itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook