PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Melanggar protokol kesehatan, puluhan orang warga Kabupaten Kepulauan Meranti diberikan sanksi sosial oleh Tim Gabungan Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
Pemberian sanksi mengacu pada Pergub Riau 22/ 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Operasi gabungan dari jajaran Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, berlangsung pada Senin (14/9) pagi hingga sore dan akan terus berlanjut secara rutin.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, kepada Riau Pos, Senin (14/9).
"Operasi gabungan akan terus kita lakukan sebagai upaya menumbuh kesadaran masyarakat untuk patuh dengan protokol kesehatan. Khususnya selalu menggunakan masker saat ke luar rumah maupun aktivitas lainnya," ujarnya.
Hal itu dianggap penting mengingat meningkatnya penderita yang terjangkit Covid-19 di Kepulauan Meranti.
Dengan demikian, perlu ada ketegasan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat demi kepentingan kesehatan bersama. Paling tidak diakuinya, dapat membantu pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti.
Tambahnya lagi, pada operasi gabungan tersebut ia mengaku telah memberikan sanksi sosial kepada 50 orang pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis bagi masyarakat terjaring.
"Untuk hari ini, sanksi sosial yang kita terapkan tersebut mulai dari menyanyikan lagu Indonesia Raya atau semacamnya. Bukan tidak mungkin kedepannya kita akan lakukan sanksi sosial lainnya," tuturnya.
Oleh sebab itu hendaknya kepada seluruh warga dapat mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam segala aktivitasnya. "Semoga pandemi Covid-19 bisa cepat berlalu dan kita bisa kembali beraktivitas seperti biasa sebagaimana yang diharapkan bersama," ujarnya.(gem)
Laporan: WIRA SAPUTRA (Pekanbaru)