SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Proses pencairan jaminan pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang tak selesai di Kepulauan Meranti mulai diajukan oleh pemerintah daerah setempat.
Langkah tersebut menyusul kembali menangnya Pemkab Meranti dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2023 lalu.
Kuasa Hukum Pemkab Kepulauan Meranti Irfansyah mengatakan, pemerintah daerah telah memenangkan sidang perdata dan mengharuskan kedua pihak tersebut membayar klaim jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pembangunan JSR pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Pada sidang perdata di BANI yang kita ajukan pada 3 Oktober 2022 silam, pengadilan telah menyatakan termohon satu (1) yakni PT Asuransi Mega Pratama dan termohon dua (2) PT Bank DKI telah melakukan perbuatan ingkar janji dan menyatakan sah pemutusan kontrak pekerjaan. Sehingga kita dinyatakan menang dalam sidang tersebut,” katanya.
Irfansyah menegaskan, berdasarkan putusan BANI, kedua pihak tersebut diharuskan membayar menyetorkan ke kas daerah paling lama 45 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
“Namun setelah terbit putusan kewajiban membayar denda dan uang jaminan, kedua pihak tersebut malah kembali melakukan permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, akhirnya kita memenangkan lagi gugatan itu,” kata Irfansyah.
Adapun hasil gugatan tersebut tertuang dalam salinan resmi putusan penetapan perkara perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 642/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN Jkt.Sel tanggal 4 Oktober 2023.
Dalam putusan majelis hakim tersebut, termohon 1 dalam hal ini PT Asuransi Umum Seainsure (PT Asuransi Mega Pratama) diwajibkan membayar ganti rugi kepada Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp27.783.238.792. Selain itu juga harus membayar atau mengembalikan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp252.686.135. Totalnya sebesar Rp28.035.924.927.
Sementara termohon 2 yakni PT Bank DKI juga dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp22.380.569.350 dan mengembalikan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter sebesar Rp252.686.135 sehingga totalnya sebesar Rp22.633.255.485.
Dengan demikian, keseluruhan uang yang wajib dikembalikan termohon 1 dan termohon 2 yakni mencapai Rp50 miliar lebih. Uang tersebut harus disetorkan ke rekening PT Bank Riau Kepri atas nama Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan batas waktu 3 hari kerja setelah putusan tersebut diserahkan.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Irmansyah mengatakan, pihaknya berharap agar pembayaran tersebut cepat terealisasi.
Uang tersebut merupakan sumber penerimaan yang sah dan akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan Kepulauan Meranti tahun 2023.
“Semoga pembayarannya cepat terealisasi. Uang tersebut akan dimasukkan ke APBD Perubahan tahun 2023 dan dijadikan sebagai sumber pendapatan,” katanya.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang