BANTUAN TUNAI UNTUK NELAYAN DAN PKL

Meranti Terima Kuota 19.500

Kepulauan Meranti | Senin, 14 Maret 2022 - 10:23 WIB

Meranti Terima Kuota 19.500
Nelayan Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, sedang mengemas alat tangkap sebelum berangkat menuju tengah Selat Melaka untuk menangkap ikan, Ahad (13/3/2022). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Republik Indonsia meluncurkan program bantuan tunai kepada belasan ribu nelayan dan ribuan pedagang kaki lima dan warung kecil yang tersebar di Kepulauan Meranti.

Program bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) dan nelayan tersebut akan dilaksanakan Polres Kepulauan Meranti, pascarampungnya proses pendataan calon keluarga penerima manfaat (KPM).


 "Sekarang masih proses pendaftaran dan pendataan calon keluarga penerima manfaat oleh seluruh jajaran atau Bhabinkamtibmas," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean TG SIK MH melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol Yudi Setiawan kepada Riau Pos, Ahad (12/3).

Kata Yudi, bagi yang ingin mendapatkan bantuan masyarakat yang dianggap layak bisa segera mendaftar ke Bhabinkamtibmas, Polsek, Pos Polisi terdekat.

Menurutnya, ini kesempatan baik bagi seluruh masyarakat yang menyandang profesi nelayan dan PKL dan Warung Kecil. Pasalnya untuk Riau, hanya dua kabupaten yang masuk dalam skala prioritas terhadap bantuan tersebut, yaitu Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu.

Adapun kuota penerima di Kepulauan Meranti sebanyak 19.500 KPM. Terdiri dari 6.000 KPM berasal dari pedagang kaki lima dan 13.500 untuk nelayan. "Untuk saat ini yang baru terdata sama kami berkisar 2.000 KPM saja. Hingga masih ada sisa belasan ribu lagi yang tersedia. Jadi segera daftarkan diri, bisa melalui Bhabin bisa juga datangi Polsek terdekat," bebernya.

Adapun besaran bantuan yang akan diberikan Rp600 ribu dengan persyaratan pendaftaran yang cukup mudah. Kata dia, calon KPM cukup melampirkan KTP, foto usaha untuk disersahkan kepada jajarannya di lapang untuk diverifikasi. "Sebagai catatan. KPM diterima jika syarat yang diinginkan terpenuhi. Selain itu belum masuk sebagai menerima segala jenis bantuan dari pemerintah,"bebernya.(esi)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook