(RIAUPOS.CO) - DARI 118 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019-2020, hanya 115 orang yang mengambil surat keputusan (SK) pengangkatan secara simbolis, yang diberikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim di Gedung Afifa Sport Center, Selatpanjang, Rabu (13/1) pagi. Sedangkan 3 lainnya berhalangan.
“Bekerjalah dengan tulus dan ikhlas untuk masyarakat. Hidup penuh tantangan. Hadapi tantangan itu, di manapun ditempatkan, jangan resah. Karena pimpinan akan senantiasa memperhatikan dan menilai kinerja anda semua,” pesannya kepada seluruh peserta.
Seluruh CPNS terkait diminta dapat menjadi sosok yang dibutuhkan, disenangi dan mampu bekerjasama saat bertugas. “Bekerja dan mengabdilah dengan baik agar menjadi orang yang terpilih. Jangan berambisi ingin cepat kaya, lalu korupsi sehingga berhadapan dengan hukum,” tambahnya.
Menurutnya, jika ASN telah bekerja dengan ikhlas dan baik, ia yakin rezeki akan segera datang. Untuk itu jangan mengukur pekerjaan dengan materi.
“Jangan baru bekerja lantas mau pindah. Meranti sangat membutuhkan ASN terbaik yang bisa membangun daerah. Selamat kepada CPNS yang menerima SK. Bekerjalah dengan penuh semangat,” pungkasnya.
Disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin membeberkan, jumlah keseluruhan CPNS yang akan menerima SK kali ini sebanyak 118 orang. Secara rinci tenaga kesehatan 61 orang, guru 22 orang, teknis 35 orang.
“Namun dari 118 CPNS tersebut hanya 115 yang hadir. Sementara tiga orang lainnya berhalangan oleh hal yang mendesak. Ada yang sakit, menikah, dan baru saja bersalin melahirkan,” ujarnya.
Walaupun demikian ketidakhadiran tiga orang peserta yang dimaksud terkonfirmasi dan pihaknya memberikan izin tersebut.
Di samping itu, Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai BKD Budi juga ikut menambahkan. Menurutnya, setelah penyerahan SK, maka seluruh peserta akan melapor kepada masing-masing dinas tempat mereka bertugas.
“Melapor dulu. Nanti serentak awal pekan depan baru mulai bertugas. Dan saat itu juga ditetapkan surat perintah mulai tugas (STMT) masing masing. Mereka juga ditugaskan berdasarkan SK dan surat perintah tugas (SPT) yang ditandatangani oleh PPK sebelumnya,” ujarnya.(ksm)
Laporan WIRA SAPUTRA, Meranti