SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Edy Gunawan Eks Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Mantan kades yang sempat tidur di atas uang tersebut terlilit perkara penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahap I Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH ketika menghadirkan Edy Gunawan dalam jumpa pers di Mako Polres, Selasa (13/9/2022) siang.
"Status sebagai mantan Kepala Desa Lukit. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pindana korupsi," ungkapnya.
Dibeberkannya, penyelewengan berkaitan terhadap realisasi Aggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2015 Tahap pertama sebesar Rp1.100.336.700.
"Seluruh kegiatan dibelanjakan oleh kepala desa tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan," ujarnya.
Teknis di lapangan oleh tersangka dari hasil pemeriksaan bahwa, pengelolaan keuangan desa, tersangka hanya memberikan uang kepada Bendahara untuk penghasilan tetap dari perangkat desa. Sementara sisanya disimpan dan dibelanjakan sendiri oleh tersangka.
Parahnya biaya pajak setiap kegiatan juga tidak diserahkan ke bendahara sehingga tidak dibayarkan. Menyikapi kondisi tersebut jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berkoordinasi dengan APIP untuk dilakukan audit potensi kerugian negara.
"Dari hasil audit potensi kerugian negara sebesar Rp341.689.415," ujarnya.
Perkiraan tersebut juga termasuk rincian realisasi belanja yang tidak dilaksanakan sekira Rp188.195.850, kelebihan bayar belanja Rp121.493.800, pemahalan harga belanja senilai Rp3.050.000, dan pajak yang belum disetor senilai Rp28.281.765.
"Atas kejadian tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan daerah, sehingga kami wajib melaksanakan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dengan demikian tersangka akan diancam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Sanksi dipidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000," ujarnya.
Kepada wartawan, Edy mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku melakukan penyelewengan dengan keinginannya sendiri dan tidak melibatkan pihak lain. Ia beralasan terpaksa melakukan perbuatan ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
"Keinginan saya sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya menyesal," ujarnya.
Edy juga tidak menampik pertanyaan wartawan karena sempat viral atas ulahnya tidur di atas uang pada priode pertama sebagai kepala desa terpilih. "Iya saya yang tidur di atas uang yang gambarnya tersebar di medsos," ungkapnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman