SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali atensikan wajib pajak sarang burung walet yang abai. Dampaknya puluhan penangkaran terancam segel.
Sebelum tahapan pemberian sanksi, mereka mulai menyisihkan objek pajak terkait dengan kegiatan yustisi gabungan menuju objek yang diketahui telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti melalui Kepala Sub Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah, Rio Hilmi, ST, Kamis (12/5).
Hasilnya, terdapat 20 penangkar sarang walet di Selatpanjang yang terancam disegel oleh petugas gabungan. Namun sebelum dilakukan penyegelan, mereka memberi waktu 2x24 jam kepada objek pajak untuk melapor dan membayar kewajiban mereka.
"Ada 20 penangkar yang kita datangi. Sebelum diberikan sanksi kita kedepankan upaya persuasif, dengan memasang spanduk di bagian depan bangunan tersebut," ungkapnya.
Dibeberkannya, jika wajib pajak terkait abai terhadap ketentuan pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2019 tentang pajak daerah. Sanksi yang akan diterapkan rekomendasi pencabutan izin sehingga penutupan penangkaran.
"Dalam Perbup yang tertuang dalam baliho teguran tersebut, pelaku usaha wajib melaporkan usahanya 30 hari sebelum buka usaha. Ini malah dah bertahun menjalankan usaha tak pakai lapor. Mudah-mudahan ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang lain," ucapnya.(wir)