Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

Kepulauan Meranti | Kamis, 12 Mei 2022 - 08:15 WIB

Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK MH bersama Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM dan sejumlah tamu, memperlihatkan barang bukti tangkapan sabu saat konferensi pers di halaman Mapolres Meranti, Rabu (11/5/2022). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Nekat jadi kaki tangan gembong narkoba dengan upah Rp70 juta, pria paruh baya ditangkap polisi, dan terancam hukuman mati. Nasib sial itu dialami SL alias Udin warga Desa Pengke, Kecamatan Meral Barat, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Ia diamankan jajaran kepolisian tepat pada salah satu kamar hotel, di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, pekan lalu (1/5).

Pria 56 tahun berinisial Ud tersebut berperan sebagai kurir 1,5 kilogram narkoba jenis sabu milik gembong yang saat ini masih ditelusuri. Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK MH saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (11/5) pagi.


"Penangkapan dalam jumlah besar itu awalnya diketahui oleh Satnarkoba bahwa akan ada narkoba jenis sabu yang akan masuk ke Meranti. Menindaklanjuti informasi itu kami melakukan penyelidikan selama dua pekan hingga lakukan penangkapan. Diketahui tersangka juga pemakai atau pengguna," cerita Andi kepada Riau Pos.

Dari pengakuan tersangka, sabu yang dikemas dalam dua paket secara terpisah itu semula akan dibawa dan didistribusikan ke Tanjungbalai Karimun. "Adapun berat jumlah sabu yang kami amankan itu sebanyak 1,5 kilogram. Ditimbang berat bersihnya jadi 1,25 kilogram yang dikemas dalam dua paket ukuran 1 kilogram  dan 500 gram. Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa handphone dan uang tunai senilai Rp730 ribu," ungkap Kapolres.

Namun sebelum penangkapan dilakukan, Andi menduga ada barang bukti yang berhasil diedarkan di Kepulauan Meranti. Bahkan pendistibusian dari tersangka telah lolos berulang kali dengan jumlah yang sama.

"Kabarnya ini sudah yang ketiga kali. Namun belum bisa kami pastikan, karena masih dalam pengembangan. Tersangka juga mengaku mengambil upah Rp70 juta per kilo hingga sampai ke tempat tujuan," jelasnya.

Selain itu, ia juga belum bisa memastikan apakah kurir tersebut merupakan bagian dari sindikat nasional maupun internasional. Namun dengan ini Andi mengklaim telah menyelamatkan sebanyak 18 ribu jiwa. Jika dikalkulasikan, adapun nilai total estimasi barang bukti mencapai Rp1,5 miliar.

"Jika satu gram sabu ini diasumsikan dapat diguna­kan oleh lima orang pengguna, maka kita sudah me­nyelamatkan kurang lebih 18.719 jiwa. Sementara harga dari sabu tersebut dihitung perkilogramnya seharga satu miliar rupiah," ujar AKBP Andi Yul.

Seluruh barang bukti atas tangkapan tersebut langsung dimusnahkan di hadapan tersangka dan seluruh tamu. Pemusnahan dilakukan dengan cara menyeduh sabu, dan mencampurkan dengan air dan cairan pembersih lantai dan dibelender hingga dibuang ke toilet.

Pengungkapan kasus narkoba ini menambah daftar catatan Polres Kepulauan Meranti dalam melakukan upaya pencegahan masuknya narkoba dalam jumlah besar.

Terhadap tersangka, Kapolres mengatakan, pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Lebih lanjut dibeberkan Kapolres, selama 2022, pihaknya berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti (BB) seberat kurang lebih 1,5 kilogram dari tangan 43 orang tersangka.

Kapolres menjelaskan, para pelaku terdiri dari 39 orang laki-laki, 3 perempuan, dan 1 orang anak. Kini, kasus narkotika itu yang sudah masuk tahap pelimpahan (P21) sebanyak 15 perkara, penyidikan 13 orang, dan penyelidikan 1 perkara.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti H Muhamad Adil SH MM yang ikut hadir dalam konferensi pers itu mengapresiasi kinerja Kapolres dan jajaran dalam mengungkap peredaran barang haram jenis sabu tersebut di daerah ini.

Bahkan, ia bersedia memberikan reward kepada personel Polres, khususnya Satresnarkoba berupa kuliah gratis pada program studi, baik S1, S2 maupun S3.

"Patut diapresiasi. Saya sangat bangga dan berterima kasih atas keberhasilan Kapolres dan jajaran menangkap pelaku pengedaran narkoba jenis sabu di Meranti ini. Saya akan berikan kuliah gratis bagi anggota polisi ini. Silakan pilih mau kuliah di mana. Karena kita sudah ada MoU dengan banyak perguruan tinggi," ucap H Adil.

Lanjut Adil, bahwa pihaknya terus mendukung upaya pengungkapan peredaran narkoba, terlebih jenis sabu di wilayah Kepulauan Meranti. "Tadi saya dijelaskan Kapolres bahwa dari total 1,5 kg sabu ini, berarti kita sudah menyelamatkan 18 ribu lebih jiwa dari pengaruh barang haram tersebut. Jujur, saya sampai merinding mendengarnya. Untuk itu, kita terus mendukung upaya pengungkapan peredaran narkoba di Meranti oleh Polres," ujarnya.

Usai konferensi pers, Kapolres AKBP Andi Yul bersama Bupati H Adil didampingi perwakilan dari Lapas Selatpanjang Mulyadi dan Kasi Pidum Kejari Okky, langsung melakukan pemusnahan terhadap BB tersebut.

Ikut hadir dalam kegiatan itu, Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, Kabag Ops Kompol Yudi Setiawan SH MH, Asisten I Setdakab Drs Irmansyah MSi, Kasat Intelkam AKP Josrizal SH, Kasat Resnarkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, sejumlah Kepala OPD dan tokoh masyarakat.(ade)

Laporan wira saputra, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook