KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti membuka posko pengaduan untuk warga yang merasa dirugikan oleh tahapan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Warga bisa melaporkan bila diketahui proses perekrutan yang dilakukan oleh KPU Meranti tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik prosedur maupun tahapannya,” ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Senin (10/2) siang.
Perintah untuk membuka posko terkait pengawasan juga telah diintruksikam kepadan seluruh Panwascam di seluruh kecamatan di Kepulauan Meranti.
Adapun beberapa fokus pengawasan yang menjadi atensi mereka adalah, terdapatnya nama-nama calon PPK diketahui pernah menjadi anggota partai politik (Parpol), tim kampanye, atau berhenti dari keanggotaan Parpol kurang dari lima tahun terakhir.
Kemudian menurutnya, masyarakat juga bisa melaporkan bila nama-nama calon anggota PPK, PPS dan KPPS, jika sudah pernah menjabat selama dua periode berturut-turut.
Penghitungannya sebagaimana dimaksud telah menjabat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS selama 2 (dua) kali periode penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dalam tingkatan yang sama. Kemudian pernah menjadi mantan terpidana berdasarkan putusan inkrah dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan bila ada calon PPK yang memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Jika ada yang merasa dirugikan atas putusan hasil seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti selama proses rekrutmen bisa melaporkan kepada kami,” ucap Romi.
“Masyarakat bisa melaporkannya dengan datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan atau Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, identitas pelapor akan dirahasiakan,” pungkasnya.(wir)