Parpol Catut Nama Warga Jadi Anggota

Kepulauan Meranti | Kamis, 10 November 2022 - 10:58 WIB

Parpol Catut Nama Warga Jadi Anggota
HANAFI (ISTIMEWA)

SELAT PANJANG (RIAUPOS.CO) - HASIL verifikasi faktual sementara, banyak ditemukan nama warga Kepulauan Meranti yang dicatut oleh sejumlah partai politik. Pencatutan nama tersebut terindikasi sebagai langkah untuk memenuhi syarat minimal jumlah keanggotaan di Sipol.

Kabar ini tak ditampik oleh Komisioner Divisi Parmas dan SDM, KPU Kepulauan Meranti Hanafi ketika dikunjungi Riau Pos di ruang kerjanya, Rabu (9/11) siang. Menurutnya, temuan itu terjadi ketika berlangsungnya verifikasi faktual yang telah berakhir sejak 4 November lalu.


"Memang saat verifikasi faktual kita mendatangi nama-nama keanggotaan parpol yang disampaikan tertuang dalam Sipol. Saat kita temui di lapangan ditemukan puluhan warga yang mengaku tidak pernah menjadi bagian dari anggota parpol," ungkap Hanafi.

Namun Hanafi enggan membeberkan jumlah warga dan parpol yang telah melakukan kecurangan tersebut. Karena keputusan hasil verifikasi faktual menjadi wewenang KPU RI yang akan diumumkan pada hari yang sama.

"Tidak bisa kami jelaskan secara rinci karena wewenang kami hanya submid (mengajukan, menyampaikan) saja. Jadi keputusan hasil itu di tangan KPU RI," ujarnya.

Verifikasi faktual tersebut hanya diberlakukan kepada sejumlah yang tak lolos nilai ambang batas parlemen dan parpol baru. Seperti di Meranti hanya terdapat tujuh parpol, yakni Hanura, PBB, Gelora, PSI, Perindo, Garuda dan Partai Ummat. "Tujuh parpol saja. Tapi verifikasi faktual itu tidak semua, kita acak sebanyak 150 anggota dari tujuh parpol sebagai sampel," ujarnya.

Korban pencatutan oleh sejumlah parpol tidak hanya dialami oleh puluhan masyarakat sipil. Kondisi itu juga terjadi pada nama-nama penegak hukum seperti aparat kepolisian, hingga PNS setempat. "Jadi dari verifikasi juga terjadi pada pengawai negeri sipil. Ada juga masuk sebagai aparat kepolisian," katanya.

Menyikapi kondisi itu, warga yang dicatut namanya agar dapat melaporkan kejadian tersebut kepada KPU. Terhadap korban yang telah mereka ditemui diminta untuk mengisi form pernyataan jika memang mereka tidak terlibat dalam struktur parpol.

"Mereka kami minta untuk mengisi form pernyataan dan telah kami sampaikan ke KPU RI dan KPU RI akan sampaikan kepada parpol," pungkasnya.

Terkait parpol yang melakukan praktik kecurangan tersebut, KPU tidak memberikan sanksi. Jika memang nantinya dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual, parpol terkait akan diberi waktu melakukan perbaikan dan kelengkapan berkas.

"Perbaikan dalam tahapan akan berlangsung pada 10-23 November mendatang. Namun jumlah keanggotaan parpol rata-rata memenuhi syarat. Tapi hasilnya kita tunggu saja hari ini akan kami terima dari KPU RI," ujarnya.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook