SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polres Kepulauan Meranti dikabarkan telah menetapkan tersangka lain atas perkara penyeludupan 1,5 kilogram narkotika jenis sabu yang terungkap pada awal bulan lalu.
Perkara hukum kelas satu yang melilit tersangka pertama Udin sebagai kurir ini, dikendalikan oleh tersangka kedua yang identitasnya masih ditutupi oleh penegak hukum. Upaya tersebut diakui, agar tidak menghambat proses pengembangan perkara.
"Pengendali dari tersangka pertama sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun belum bisa dibeberkan karena masih dalam pengembangan," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK MH, Kamis (9/6).
Pasalnya menurut Adi, jajaran Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti masih mecium dugaan terangka lain selain tersangka pertama dan kedua, atau bandar besar. "Iya kemungkinan ada tersangka lain. Ini sekarang masih kita dalami dan kita kembangkan berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Udin berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu tidak kurang dari 1,5 kilogram hingga dinanti hukuman mati atau bui seumur hidup.
Nasib sial itu dialami Udin, 67 tahun, warga Desa Pengke, Kecamatan Meral Barat, Tanungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Ia diamankan jajaran kepolisian di satu kamar hotel di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Ahad (1/5).(zed)
Laporan Wira Saputra, Selatpanjang