SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pascaterbitnya invoice tagihan listrik Juni 2020, PT PLN Rayon Selatpanjang tidak memungkiri terjadinya lonjakan keluhan oleh pelanggan mereka.
Malah ada tagihan pelanggan yang dikoreksi karena pemakaian tidak sesuai dengan angka stand kWh meter milik pelanggan.
Manager PT PLN Rayon Selatpanjang, Feriza Syukri kepada Riau Pos mengatakan, jika rata-rata keluhan yang mereka terima mempertanyakan meningkatnya tagihan pemakaian bulan sebelumnya dari pemakaian rata-rata.
"Lonjakan tagihan listrik terjadi pada pelanggan pascabayar, sedangkan pelanggan pra bayar atau token tidak ada masalah," ujarnya, Selasa (9/6).
Dengan demikian ia menjamin tidak ada kenaikan tarif dasar listrik hingga saat ini yang ditetapkan pemerintah. Tarif yang digunakan dalam hitungan kWh meter masih memakai perhitungan lama.
Kemudian, lonjakan yang terjadi pada rekening Juni diakibatkan pada dua bulan sebelumnya. Petugas PLN yang mencatat rekening listrik pelanggan tidak bisa bekerja saat pandemi Covid-19, sehingga estimasi pemakaian sebelumnya berdasarkan asumsi dari pemakaian rata-rata dari pemakaian normal.
"Petugas tidak bisa menjangkau seluruh rumah pelanggan untuk mencatat pemakaian arus. Alhasil tagihan yang digunakan berdasarkan rata-rata pemakaian dari bulan Februari untuk Maret dan April 2020,” sebutnya.(wir)