SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Hasil verifikasi faktual (verfak) sementara, banyak ditemukan nama warga Kepulauan Meranti yang dicatut oleh sejumlah partai politik (parpol). Pencatutan nama tersebut terindikasi sebagai langkah untuk memenuhi syarat minimal jumlah keanggotaan di Sipol.
Kabar ini tak ditampik oleh Komisioner Divisi Parmas dan SDM, KPU Kepulauan Meranti Hanafi ketika dikunjungi Riaupos.co di ruang kerjanya, Rabu (9/11/2022) siang. Menurutnya temuan itu terjadi ketika berlangsungnya verfak yang telah berakhir sejak 4 Noverber 2022 lalu.
"Memang saat verfak kami mendatangi nama-nama keanggotaan parpol yang disampaikan tertuang dalam Sipol. Saat kami temui di lapangan ditemukan puluhan warga yang mengaku tidak pernah menjadi bagian dari anggota parpol," ungkap Hanafi.
Namun Hanafi enggan membeberkan jumlah warga dan parpol yang telah melakukan kecurangan tersebut. Karena keputusan hasil verfak menjadi wewenang KPU RI yang akan diumumkan pada hari yang sama.
"Tidak bisa kami jelaskan secara rinci karena wewenang kami hanya submid (mengajukan, menyampaikan) saja. Jadi keputusan hasil itu di tangan KPU RI," ujarnya.
Verfak tersebut hanya diberlakukan kepada sejumlah yang tak lolos nilai ambang batas parlemen dan parpol baru. Seperti di Meranti hanya terdapat tujuh parpol, yakni Hanura, PBB, Gelora, PSI, Perindo, Garuda dan Partai Ummat.
"Tujuh parpol saja. Tapi verfak itu tidak semua, kami acak sebanyak 150 anggota dari tujuh parpol sebagai sampel," ujarnya.
Korban pencatutan oleh sejumlah parpol tidak hanya dialami oleh puluhan masyarakat sipil. Kondisi itu juga terjadi pada nama-nama penegak hukum seperti aparat kepolisian, hingga PNS setempat.
"Jadi dari verifikasi juga terjadi pada pengawai negeri sipil. Ada juga masuk sebagai aparat kepolisian," katanya.
Menyikapi kondisi itu, warga yang dicatut namanya agar dapat melaporkan kejadian tersebut kepada KPU. Terhadap korban yang telah mereka ditemui diminta untuk mengisi form pernyataan jika memang mereka tidak terlibat dalam struktur parpol.
"Mereka kami minta untuk mengisi form pernyataan dan telah kami sampaikan ke KPU RI dan KPU RI akan sampaikan kepada parpol," pungkasnya.
Terkait parpol yang melakukan praktik kecurangan tersebut KPU tidak memberikan sanksi. Jika memang nantinya dinyatakan tidak lolos verfak, parpol terkait akan diberi waktu melakukan perbaikan dan kelengkapan berkas.
"Perbaikan dalam tahapan akan berlangsung pada 10 sampai 23 November 2022 mendatang. Namun jumlah keanggotaan parpol rata rata memenuhi syarat. Tapi hasilnya kita tunggu saja hari ini akan kami terima dari KPU RI," ujarnya.
Laporan Wira Saputra
Editor: Edwar Yaman