Rencana Pemkab Meranti Jual Lahan Sumur Migas Belum Disepakati

Kepulauan Meranti | Rabu, 09 Agustus 2023 - 16:06 WIB

Rencana Pemkab Meranti Jual Lahan Sumur Migas Belum Disepakati
Sekretaris Daerah Pemkab Kepulauan Meranti Bambang Suprianto. (DOK.RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melepas aset, lahan operasional mimyak dan gas (Migas) bumi kepada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) di Kecamatan Merbau, belum ada titik terang.

Padahal gambaran target hasil dari keuntungan atas pelepasan status lahan tersebut sudah tertuang dalam pendapatan dalam postur APBD 2023 ini. Besaran asumsi pendapatan semula tidak kurang dari Rp50 milliar. 


Informasi ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, kepada Riaupos.co, Rabu (9/8/2023) siang.

Menurutnya upaya untuk berkoordinasi dengan KKKS sudah dilaksanakan. Namun belum ada kesepakatan atas tawaran ganti untung yang mereka berikan atas lahan yang berada di Kelurahan Teluk Belitung tersebut. 

"Belum ada kesepakatan atas tawaran yang kita sampaikan," ujarnya. 

Padahal lahan seluas 8.645 meter persegi itu terdapat dua sumur minyak, kode MSJ-86 dan MSJ-102. Upaya itu juga sejalan dengan amanat  Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. 

"Tawaran atas nilai lahan berdasarkan nilai NJOP produktif sebesar Rp 50 miliar. Namun ini masih dalam perundingan," ujarnya.

Selain ada aturan yang mengikat, jika aset berupa lahan tersebut tidak dilepaskan, maka menurutnya masyarakat akan rugi. Karena, tidak ada tambahan pendapatan bagi daerah. Karena pola sewa yang sempat berjalan sebelumnya sudah tidak bisa ditindaklanjuti kembali. 

"Sebelumnya itu sewa. Pemdapatan Rp 100 juta per tahun dari perusahaan yang mengelola sumur migas tersebut. Dan itu tak mungkin kita dapatkan lagi karena aturan baru yang mengikat," jelasnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook