JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil sebagai tersangka suap, dan penerimaan fee proyek pengadaan jasa umrah. M Adil ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4) malam. Dalam operasi tersebut, setidaknya 28 orang turut diperiksa.
Selain M Adil, KPK juga menetapkan Plt Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi sebagai tersangka. Sekarang mereka sudah ditahan di rutan KPK.
Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara tentang nasib jabatan Bupati Meranti dan kelangsungan administrasi. Bagaimana pun, ketika kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka secara otomatis jabatan tersebut diambil oleh wakil.
“Iya, untuk memastikan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Meranti, jika Bupati ditahan, maka Wakil Bupati akan melaksanakan tugas kepala daerah atau sebagai Plt Kepala Daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi Riau Pos, Sabtu (8/4/2023).
Benni menegaskan, hal ini sudah diatur sesuai dengan Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 yang berbunyi tentang larangan bupati melaksanakan kewajiban dan kewenangan sebagai kepala daerah bila terjerat kasus hukum.
“Jadi kan gak mungkin SK Kemendagri lebih tinggi dari Undang-Undang ya kan. Jadi tak perlu bingung lagi, sudah diatur oleh Undang-Undang,” jelasnya.
Perihal itu, ia meminta masyarakat dan pihak manapun untuk tidak memperdebatkan lagi karena sudah ada ketentuannya. “Jadi ini sebagai pemberitahuan juga kepada masyarakat jika ada pertanyaan yang sama,” pungkasnya.
Mendagri Tunjuk Asmar Plt Bupati Kepulauan Meranti
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta petunjuk terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Meranti. Hal itu setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti M Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (6/4) lalu.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 3 dan 4, maka ketika bupati berhalangan dilaporkan ke Mendagri.
“Karena Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kena OTT KPK, maka Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah melaporkan kondisi bahwa telah terjadi penangkapan Bupati Kepulauan Meranti,” kata Firdaus, Sabtu (8/4).
Surat tersebut, lanjut Firdaus, untuk meminta petunjuk terkait penunjukan Plt Bupati Kepulauan Meranti untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati. Berdasarkan surat tersebut, akan dijadikan dasar Mendagri untuk menunjuk Plt Bupati.
“Setelah surat kami sampaikan, secara lisan pihak Kemendagri sudah menyampaikan bahwa Wakil Bupati Kepulauan Meranti Pak Asmar ditunjuk menjadi Plt Bupati,” ujarnya.