Tata Kelola Keuangan Pemkab Meranti Anjlok, BPK Berikan Opini TMP

Kepulauan Meranti | Sabtu, 08 Juli 2023 - 10:35 WIB

Tata Kelola Keuangan Pemkab Meranti Anjlok, BPK Berikan Opini TMP
Bambang Suprianto (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menemukan beberapa ketidakberesan dalam penggunaan anggaran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti  tahun anggaran 2022. 

Atas dasar itu, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer, terhadap kinerja tata kelola keuangan Pemkab Kepulauan Meranti yang dianggap tidak tepat dan melanggar ketentuan perundangan.


Seperti diketahui, Pemkab Kepulauan Meranti baru kali ini mendapatkan opini disclaimer dalam laporan keuangannya. Sebelumnya kabupaten termuda ini sudah 11 kali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Sementara, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal ini Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto SE MM membenarkan bahwa BPK RI memberikan predikat TMP atau disclaimer terhadap kinerja tata kelola keuangan tahun 2022.

Saat dimintai dikonfirmasi lebih lanjut, Bambang mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

“Kita tak bisa buat komentar lah, namun itu ada site plan-nya dan itu lagi kita bahas. BPK tidak bisa memberikan pendapat terhadap LHP yang kita ajukan, tapi ada beberapa yang direkomendasikan dan itu yang harus kita kerjakan, ada 16 item dan itu sifatnya administrasi,” ujarnya, Jumat (7/7). 

Kepala Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti Rawelly Amelia SSTP saat ditanyakan terkait hal tersebut mengungkapkan,  opini TMP atau disclaimer bukan berdasarkan jumlah temuan, namun lebih merujuk kepada kasus OTT KPK yang menjerat Bupati Nonaktif, Muhamad Adil dan Plt Kepala BPKAD, Fitria Nengsih. 

“Opini TMP atau disclaimer ini bukan karena banyaknya jumlah temuan, namun hal ini berkaitan dengan kasus kemarin. Di mana uang yang disetorkan ke mantan bupati itu menggunakan APBD, lalu di SPj kan oleh OPD lalu diragukan akan kebenaran pertanggungjawabannya, sehingga mereka tidak memberikan pendapat,” ungkap Rawelly.

Dirincikannya, adapun 16 temuan yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti di antaranya adalah terkait pengelolaan pendapatan pajak daerah yang belum tertib.

Selain itu ada pertanggungjawaban belanja pegawai pada 6 OPD tidak sesuai kondisi senyatanya, pertanggungjawaban belanja jasa umrah pada Sekretariat Daerah yang tidak sesuai kenyataannya.

Berikutnya ada pelaksanaan dan pertanggungjawaban pembayaran atas belanja konsultasi pada 3 OPD tidak sesuai ketentuan, kemudian pengadaan SIMRS pada UPT RSUD yang belum sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pada BLUD.

Selanjutnya ada pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, begitu juga dengan pertanggungjawaban bantuan belanja pendidikan pada mahasiswa asal Kepulauan Meranti yang belum sesuai ketentuan.

Selanjutnya lagi ada temuan terkait kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan di 4 OPD, penanganan kontrak kritis tidak memadai dan keterlambatan atas dua paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR.

Berikutnya, pertanggungjawaban belanja melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU) yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan kas di bendahara tidak sesuai dengan ketentuan, penatausahaan persediaan pada dua OPD belum tertib, pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai serta pengelolaan utang belanja belum sesuai aturan.

“Dari beberapa temuan itu, yang agak berat BPK memberikan opini TMP adalah pertanggungjawaban belanja melalui mekanisme UP, GU dan TU di sejumlah OPD,” katanya.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti H Fauzi Hasan mengaku terkejut dengan hasil penilaian terhadap kinerja tata kelola keuangan dari BPK RI terhadap pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Dengan kejadian ini, maka perlu pembenahan pengelolaan keuangan yang lebih matang dan sangat kita sayangkan kejadian opini ini,” ungkapnya.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook