SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Jelang perpanjangan kontrak kerja, tenaga harian lepas (THL) di sejumlah OPD di lingkukan Pemkab Kepulauan Meranti mulai memasuki proses registrasi.
Seperti yang berlangsung di Kantor Bappeda. Sejumlah THL melaksanakan registrasi, Kamis (7/3) pagi, sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK).
"Khusus di Bappeda, proses registrasi THL baru saja telah berlangsung sejak diputuskan penilaian THL yang dianggap layak untuk diperpanjang kontrak kerjanya. Nanti rekapannya akan kita serahkan ke panitia," ungkapnya.
Tahapan itu dibenarkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin. Hasil dari proses registrasi dari masing masing OPD, harus mereka terima sebagai bahan rekonsiliasi keperluan sebelumnya dengan total 2.385 orang.
"Kita kasi waktu tiga hari kepada masing-masing OPD untuk segera melakukan registrasi. Nanti datanya akan kembali direkonsiliasi dari jumlah yang telah disepakati semula. Jadi tidak boleh lebih dari itu" ungkapnya.
Gambaran Bakhar, di luar guru dan tenaga medis, keperluan masing-masing OPD menyesuaikan dari jumlah kekosongan staf di masing-masing seksi dan bidang melalui tipe perangkat terkait.
"Contohnya jika dalam satu bidang terdiri dari tiga kasi dan tidak memiliki staf, maka bisa dibantu oleh 12 THL. Namun jika terdapat tiga staf, maka keperluan tersebut hanya bisa dipenuhi sebanyak delapan orang THL saja," ungkapnya.
Menurutnya SPK diterbitkan setelah tahapan itu rampung. Termasuk SK perpanjangan kontrak kerja THL yang sempat tertunda.
Terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto mengaku SPK diterbitkan bersamaan dengan SK perpanjangan kontrak kerja. "SK perpanjangan kontrak kerja THL itu tetap terhitung mulai 1 Januari 2022," ujarnya.
Alasan Bambang, upaya tersebut dalam rangka mempermudah syarat para THL jika berkesempatan untuk mendaftar sebagai calon PPPK. Karena salah satu syarat pengangkatan PPPK itu adalah masa kerja mereka sebagai THL.
"Jika TMT nya April 2022 tentu pengalamannya sebagai THL akan kembali terhitung dari awal. Jadi biar gak putus statusnya, maka kita sikapi penerbitan SK-nya mulai Januari 2022," paparnya.
Tahapan registrasi masuk dalam rangkaian finalisasi evaluasi kinerja 3.987 THL Kepulauan Meranti yang berlangsung sejak Januari 2022 lalu. Hasilnya 1.602 THL tersingkir dan menyisakan 2.385 orang yang lolos evaluasi.(ade)
Laporan Wira Saputra, Selatpanjang