MERANTI(RIAUPOS.CO) - Seluruh alat peraga kampanye (APK) empat paslon yang tersebar di Kepulauan Meranti mulai dibongkar pada, Ahad (6/12) pagi hingga dinyatakan selesai.
Pembongkaran dilakukan menyeluruh, tidak terkecuali posko pemenangan oleh tim gabungan Bawaslu, KPU, Polri, TNI dan Pemda Setempat. Bahkan saking parahnya saat penertiban berlangsung, terdapat paslon yang belum membongkar APK yang masih dipajang di depan rumahnya sendiri.
Mereka abai. Padahal beberapa hari sebelum penertiban dilakukan, pihak Bawaslu telah melayangkan surat imbauan kepada paslon dan tim pemenangan. Kondisi tersebut diakui oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal kepada Riau Pos, Ahad (6/12) siang.
“Tim gabungan masih melakukan pembongkaran, berlanjut besok hingga benar benar bersih. Selain di seluruh sudut jalan dan gang, kami juga melakukan penertiban di posko empat paslon. Bahkan ada juga di rumah salah seorang paslon. Padahal kami sudah imbau secara tertulis agar mereka melepaskan sendiri, namun tidak demikian di lapangan,” ungkapnya.
Meski begitu, proses penertiban berlangsung aman dan lancar. Pasalnya menurut Syamsurizal, mereka tidak turun sendiri, namun ikut diikuti oleh jajaran KPU, Polri, TNI dan Pemda Meranti Satpol PP. “Selain kami, penertiban juga diikuti oleh Pak Kapolres, Ketua KPU, Danramil, dan Kasatpol PP beserta jajaran. Hingga saat ini belum ada kendala hingga berjalan aman,” bebernya.
Lanjutnya lagi, selain penertiban APK, Bawaslu meranti juga akan terus mengawasi seluruh aktifitas paslon dan tim pemenangan. Termasuk aktifitas di media sosial.
“Masuk masa tenang hingga hari pencoblosan, mereka tidak boleh melakukan aktifitas dalam bentuk apapun, baik itu tatap muka, penyebaran bahan kampanye, hingga kampanye di media cetak, sosial dan lain-lain,” ujarya.
Secara tegas didalam UU/10/2016 pasal 69 sudah ditegaskan setiap paslon dan pihak terlibat tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal. Dan ada sanksinya. Untuk sanksi, sambungnya tertuang dalam pasal 187 ayat (1).
“Jadi jika tetap bandel maka mereka bisa terancam sanksi yang tertuang pada pasal 187 ayat 1 dengan hukuman pidana kurungan 15 hari, paling lama 3 bulan dan denda Rp 100 hingga Rp1 juta,” ungkapnya.(wir)