KEPULAUANMERANTI (RIAUPOS.CO) -- Rencana penerapan konsep flexi working time (FWA) oleh pemerintah pusat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), menimbulkan pro-kontra.
Pasalnya jika itu benar-benar diterapkan, abdi negara di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti secara khusus nantinya akan hanya bekerja empat hari saja dalam seminggu. Tidak hanya Sabtu dan Ahad , bahkan Jumat juga mereka diliburkan.
Mananggapi hal itu, Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti, Melalui Sekretaris BKD setempat, Bakharuddin mendukung dan siap menjalankan sistem tersebut jika memang diberlakukan.
Menurutnya apapun kebijakan pemerintah pusat tetap tidak akan mengurangi pengabdian mereka kepada masyarakat Kepulauan Meranti.
Apalagi menurut dia, wacana itu tentu telah mendapat kajian yang mendalam oleh pemerintah pusat.
"Kalau diberlakukan tentu telah melalui kajian yang mendalam. Sehingga tidak ada alasan. Dan dipastikan tidak ada yang dikorbankan. Yang jelas kota tunggu saja aturan bakunya," ungkapnya.
Namun kebijakan itu kontra di tengah kalangan masyarakat Meranti. Salah seorang tokoh pemuda daerah setempat Dedi Putra, mengaku tetap menolak konsep tersebut. Menurutnya, konsep FWA tidak tepat diterapkan untuk ASN di lingkungan tersebut.
"Saya nilai tidak efisien, jam kerja PNS dikurangin jadi empat hari kerja. Jam normal saja keteteran apalagi jika dikurangi" katanya.
Ia pun mempertanyakan parameter pengurangan jam kerja tersebut sehingga ASN bisa mendapat libur tambahan selain Sabtu dan Minggu.
"Konteks pada bekerja harus jelas juga, mengukur dari target pekerjaan yang dikerjakan di rumah pun kemungkinan tidak efisien sehingga berpotensi mengganggu aktifitas pelayanan," katanya.(wir)