RIAUPOS.CO - Akses seluruh Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kepulauan Meranti untuk pindah keluar daerah ditutup sementara. Moratorium izin tersebut berlaku setahun, terhitung 10 Mei 2023 sampai 10 Mei 2024.
Keputusan tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bakharuddin kepada Riau Pos, Selasa (6/6).
Ia menerangkan, kebijakan dilakukan mengingat usulan PNS pindah tugas ke luar dari Kepulauan Meranti dominan sejak beberapa tahun terakhir.
Seperti data yang diterima, pada 2021 dan 2022 sebanyak 52 orang telah berhasil pindah ke luar daerah. Sementara pada 2023 sebanyak 21 orang. “Moratorium mutasi berlaku kepada seluruh PNS tanpa terkecuali. Langkah itu dibuat berkenaan dengan banyaknya permohonan pindah dan mutasi keluar daerah,” ujarnya.
Jadi, katanya, selama pelaksanaan moratorium tersebut, kepala organisasi perangkat daerah dilarang memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin mengajukan pindah tugas keluar daerah.
Selain itu kebijakan ditempuh sekaligus untuk mendisiplinkan aparatur, dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, sejak Kepemimpinan H Muhammad Adil menjadi Bupati Kepulauan Meranti, ASN di daerah itu malah beramai-ramai mengajukan surat pindah tugas ke daerah lain. Adapun ASN yang telah pindah dominasi oleh pejabat eselon II dan III.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang