KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti sedang melaksanakan tahapan klarifikasi soal kegandaan data eksternal partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024.
Data ganda eksternal merupakan sebutan bagi keanggotaan data ganda seseorang, di mana nomor induk kependudukannya (NIK) terdaftar di lebih dari satu partai politik.
"Saat ini (KPU) sedang memberikan kesempatan bagi partai politik yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi,"kata Ketua KPU Meranti Abu Hamid SPdi didampingi anggota Divisi Parmas, Hanafi SSos dan Sekretaris Afriadi Mahyu SPi kepada Riau Pos, Senin (5/9).
Ditegaskannya, proses verifikasi akan berakhir malam ini pada pukul 23.59 WIB. Hingga kini terdapat belasan keanggotaan yang terdeteksi memiliki data ganda. Belasan keanggotaan bergabung dalam 10 parpol dari 24 parpol yang tersebar di Kepulauan Meranti.
Ditambahkannya, setelah verifikasi akan ada masa perbaikan. Dalam masa perbaikan tersebut diharapkan seluruh parpol bisa melengkapi dan memenuhi seluruh syarat dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU.
"Masa perbaikan pada 15-28 September 2022. Jadi seluruh parpol bisa melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh berkas dan dokumen syarat pada waktu tersebut," terang Abu Hamid.
Terkait tidak bisanya menghadirkan anggota parpol yang data ganda atau terdaftar di sejumlah parpol, Abu Hamid mengatakan bisa dilakukan melalui panggilan video call (VC).
Untuk diketahui, saat ini jumlah parpol yang diverifikasi oleh KPU Kepulauan Meranti yakni sebanyak 10 parpol. Hingga kini, belum ada satupun parpol yang benar-benar lengkap secara menyeluruh.(hen)