TEKAN RISIKO KEMATIAN BUMIL

Pemkab Sediakan RTK

Kepulauan Meranti | Senin, 06 Juli 2020 - 10:13 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti menyediakan rumah tunggu kelahiran (RTK) tiga titik yang berbeda. RTK untuk mempercepat penanganan ibu hamil dan mengurangi risiko kematian ibu dan bayi saat berlangsungnya proses melahirkan.

Selain di pusat kabupaten, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, fasilitas khusus bersalin untuk ibu hamil tersebut juga terdapat di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru. 


“Alhamdulillah sudah tersedia rumah tunggu kelahiran di Selatpanjang, Pekanbaru dan Bengkalis,” kata Kabid Yankes Dinas Kesehatan Meranti drg  Novi Indriani kepada Riau Pos, Ahad (5/7). 

Dijelaskannya, RTK itu disediakan oleh pemerintah daerah untuk melayani ibu hamil yang akan bersalin agar lebih mendekatkan dengan fasilitas kesehatan. Hendaknya dengan fasilitas tersebut tidak terjadi keterlambatan pertolongan dan pelayanan kesehatan kepada pasien yang akan bersalin. Terutama untuk menekan jumlah kematian ibu dan bayi. 

“RTK untuk mempercepat penanganan ibu hamil dan mengurangi risiko kematian ibu dan bayi saat berlangsungnya proses melahirkan,” ungkapnya. 

Lebih jauh dikatakan Novi, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh ibu hamil yang ingin mendapatkan tahapan persalinan di rumah sakit yang dianggapnya terbaik. 

“Dengan adanya falistas ini, pasien tinggal pilih saja mana menurutnya paling baik. Mau bersalin di Selatpanjang, Bengkalis atau di Pekanbaru,” ujarnya. 

Pasalnya, selain menyediakan rumah tunggu lengkap dengan isinya, mereka juga menyediakan uang pengganti transportasi dan makan untuk dua orang.

“Bukan hanya rumah tunggu, kami juga menyediakan makan untuk dua orang. Ditanggung itu pasien dan seorang pendamping pasien selama pasien berada di RTK, dan yang tak kalah penting biaya bersalin juga ditanggung oleh pemerintah,” bebernya.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, masyarakat wajib melengkapi syarat administrasi seperti foto copy KTP, KK, FC SKTM, tiket (jika memakai tiket), dan surat rujukan dari Puskesmas.

Untuk informasi lebih lengkap setiap warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat menghubungi Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Yurnalita, S.ST dengan nomor telpon genggam 08126804926.(wir)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook