Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Terus Bobol

Kepulauan Meranti | Kamis, 06 Februari 2020 - 10:40 WIB

KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Pemkab Kepulauan Meranti menggesa pembentukan tim terpadu. Langkah tersebut untuk membongkar praktik penghindaran pajak yang dilakukan pelaku usaha. Terutama penerimaan terhadap pajak sarang burung walet yang terus bobol.

Dilansir oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada Riau Pos. Sepanjang 2019 lalu, penerimaan pajak sarang walet sebesar Rp750 juta. Padahal bisa lebih besar dari itu.


"Sepanjang 2019 kita hanya terima Rp750 juta melalui pajak 7,5 persen dari total produksi," ungkap Kaban BPPRD Kepulauan Meranti, Mardiansyah, Rabu (5/2).

Sementara data yang mereka terima melalui Karantina Pertanian (Barantan) daerah setempat, produksi sarang walet sepanjang 2019 lalu sebanyak 18 ton. Jika dihitung secara kasar, dengan harga jual terendah setiap kilogramnya Rp8 juta, maka ia berasumsi daerah sejauh ini sudah dirugikan.

"Rugi. Karena jika setiap Kilogram Rp8 juta dengan total produksi 18 ton, maka besaran penerimaan yang harus diterima Pemda sebesar Rp13 miliar lebih. Bukan Rp750 juta," ungkapnya.

Sejauh ini dalam penerapan pungutan pajak walet pihaknya masih menggunakan pola pengakuan dari wajib pajak. Dengan demikian ia merasa banyak pengusaha yang tidak jujur.

Menyikapi hal itu, saat ini pihaknya sedang menggesa pembentukan tim terpadu dari berbagai unsur terkait. Juga termasuk instansi penegak hukum.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook