Karena Tax Avoidance Walet, Pemda Meranti Rugi Belasan Milliar

Kepulauan Meranti | Kamis, 06 Februari 2020 - 09:06 WIB

Karena Tax Avoidance Walet, Pemda Meranti Rugi Belasan Milliar
Barantan Wilker Selatpanjang dan instansi penegak hukum daerah setempat lakukan repatriasi (pemulangan kembali) 97 kilogram sarang burung walet dengan nilai lebih kurang Rp1 Miliar, jauh sebelum ini.(WIRA /RIAUPOS.CO)

MERANTI(RIAUPOS.CO) -- Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti gesa pembentukan tim terpadu. Langkah tersebut untuk menghabisi praktik penghidaran pajak yang dilakukan pelaku usaha nakal. Terutama penerimaan terhadap pajak sarang burung walet yang terus-terusan bobol.

Dilansir oleh Badan Penglolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada Riau Pos. Sepanjang 2019 lalu, penerimaan pajak sarang walet sebesar Rp. 750 juta. Padahal bisa lebih besar dari itu.


"Sepanjang 2019 kita hanya terima Rp. 750 juta melalui tarif pajak 7,5 persen dari total produksi," ungkap Kaban BPPRD Kepulauan Meranti, Mardiansyah, Rabu (5/2/20).

Sementara data yang mereka terima melalui Karantina Pertanian (Barantan) daerah setempat, produksi sarang walet sepanjang 2019 lalu 18 ton. Jika dihitung secara kasar, dengan harga jual kisaran Rp. 8 juta setiap kilogramnya, maka ia memastikan penerimaan pajak tersebut seharusnya Rp. 13 milliar. Bukannya Rp. 750 juta.

Sejauh ini dalam penerapan pungutan pajak walet pihaknya masih menggunakan pola pengakuan dari wajib pajak. Dengan demikian ia merasa banyak pengusaha yang tidak jujur.

Mengatasi masalah itu, mereka telah mengajukan permohonan kerjasama dengan Barantan lewat pemerintah pusat. Permohonan itu diajukan tiga tahun berturut-turut, namun sampai saat ini tidak satupun surat permohonan itu digubris atau dibalas.

"Kerjasama rencana dalam bentuk singkronisasi pengajuan admistrasi antara Barantan dan kita oleh pengusaha. Jangankan mau kerjasama, surat awal tiga tahun berturut-turut kami kirim saja gak pernah dibalas," ungkapnya.

Jurus terakhir, saat ini pihaknya sedang menggesa pembentukan tim terpadu dari berbagai unsur terkait. Juga termasuk instansi penegak hukum. Hendaknya kedepan, tim tersebut yang berwenang lakukan penindakan tegas terhadap wajib pajak yang bandel.

"Sedang kita susun pembentukan tim terpadunya. Nantinya mereka yang berwenang lakukan pendindakan,"ungkapnya.

Jajaran komisi II DPRD Kepulauan Meranti, M. Syafi'i menilai kondisi itu sebagai bentuk penghindaran pajak atau tax avoidance. Sebagai mantan polisi, ia menilai persoalan pajak walet di Meranti cukup kompleks.

"Ini saling berkaitan. Patut diduga ada keterlibatan banyak pihak yang memiliki kepentingan sebagai mafia penggelapan pajak demi kepentingan pribadi,"ungkapnya.

Soalnya menurut Syafi'i, upaya kerjasama dinilai telah berulang dilakukan oleh Pemda Meranti kepada Barantan, tapi tidak digubris oleh pemerintah pusat.

"Malah PNBPnya saya tau masih kecil untuk barang yang harganya cukup mahal. Tambah penerimaan pajak ke daerah juga pengusaha juga sering kucing-kucingan dengan Pemda. Ada apa? Jadi perlu diduga ada permainan yang tak benar di sini," ujarnya.

Dengan demikian ia dukung upaya Pemda dalam membentuk tim terpadu. Jika ketauan mereka pengusaha langgar hukum, Ia menyarankan Tim tetpadu dapat memberikan effek jera terhadap pelaku usaha terkait. (wir)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook