THL BARU DIPERTANYAKAN

Setwan DPRD Pecat 54 Orang THL

Kepulauan Meranti | Senin, 06 Januari 2020 - 08:08 WIB

KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dikabarkan telah merumahkan (memecat) 54 orang tenaga harian hepas (THL) di lingkungannya.

Keputusan merumahkan puluhan ASN yang kerap disebut tenaga honorer oleh warga setempat itu, diketahui setelah PemkabKepulauan Meranti mengumumkan 126 nama yang diputuskan untuk lanjut kontrak kerja untuk 2020 ini. 


Seperti diakui oleh salah seorang THL Sekwan yang namanya tidak masuk dalam 126 orang yang telah dinyatakan lanjut kontrak kerja dengan Pemda. 

Adalah Febri (20) kepada Riau Pos, Ahad (5/1). Dia mengaku pemecatan terhadap dirinya dan puluhan rekannya telah diketahui melalui bagian umum ketenagaan. 

"Mereka  bilang dari 126 itu yang lanjut kontrak. Sementara 54 orang lainnya tidak lanjut, dirumahkan atau dipecat," ungkapnya. 

Ia mengaku bingung terhadap keputusan tersebut. Padahal sejauh ini ia mengaku patuh dan tidak pernah melanggar perintah kerja setelah mengabdi beberapa tahun sebelumnya dengan pendapatan tidak lebih dari Rp1,2 juta perbulan.

"Jadi sebagian besar dari kami tidak terima dan akan rapat awal pekan depan untuk mempertanyakan ini kepada pihak terkait," ujarnya.

Selain itu, saat ini dari hasil pantauannya beberapa bulan terakhir diungkapkan ada sekitar belasan THL baru di wilayah Setwan DPRD Meranti. "THL yang baru ada terus. Belasan orang wajah baru ada setiap kali apel pagi dilaksanakan. Tapi mereka tampaknya tak kenal,” ujarnya.

Dengan demikian, dia mengungkapkan akan mempertanyakan apa yang menjadi dasar Setwan merumahkan mereka. “Insya Allah Senin (6/1) kita akan menghadap umum Setwan. Mudah mudahan dengan upaya ini, mereka dapat meralat keputusan yang telah diterbitkan itu,” ungkapnya.

BKD: Murni Keputusan Setwan

Badan Kepengawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan jika pemberhentian dan pengumuman perpanjangan kontrak terhadap 126 THL murni keputusan Sekretariat DPRD setempat.

"Iya benar kami yang umumkan melalui selebaran yang dipajang di dinding BKD akhir pekan lalu," ujar Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai, BKD Kepulauan Meranti, Budi Hardiantika kepada Riau Pos.

Namun Budi membantah jika keputusan itu keluar dari BKD. Menurutnya kebijakan itu murni dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Meranti. "Mereka hanya minta bantu kita untuk umumkan saja. Daftar nama murni dari mereka (Setwan, red)," ungkapnya.

Ketika Riau Pos berupaya menghubungi Sekwan DPRD Meranti Irmansyah melalui panggilan telephone genggamnya tidak aktif. Namun hal itu dibenarkan oleh Kasubag Humaspro, Setwan DPRD Meranti, M Gafur. "Iya benar. Tapi untuk keterangan lengkapnya ke Pak Sekwan saja," ungkap Gafur.

Dari penelusuran Riau Pos, terkait besarnya jumlah THL dan tenaga honorer di Kepulauan Meranti telah menjadi persoalan yang tidak kunjung terselesaikan, disamping mirisnya kemampuan keuangan daerah yang makin morat-marit.

Dampaknya belum lama ini PPK sempat mengeluarkan imbauan kepada   OPD setempat agar tidak menerima sisipan tenaga honorer baru. Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, beban gaji terkait sebesar Rp73,2 miliar pertahun yang diperuntukkan belanja 4.448 orang THL.

Jumlah tersebut, rekor teratas keberadaan THL dan honorer terdapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), 1.294 orang (guru). Terbanyak ke dua berada Setdakab Meranti 441 orang. Selanjutnya RSUD 197 orang, dan disusul oleh Sekretariat DPRD Meranti 212 orang, dan sejumlah OPD lain puluhan orang setiapnya.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook