SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Dalam kontestasi Pilkada Kepulauan Meranti telah ditetapkan tiga pasangan calon. Satu bakal pasangan calon menyusul. Walaupun telah ditetapkan, bukan tidak mungkin setiap paslon bisa didiskualifikasi oleh masalah yang cukup sepele. Yakni, tentang pengelolaan dana kampanye.
Jika pengeluaran dana kampanye melebihi batas maksimal seperti yang telah disepakati, maka setiap paslon berpotensi gugur.
Seperti diketahui, KPU Kepulauan Meranti telah melakukan pembatasan terhadap besaran dana kampanye yang akan digelontorkan oleh setiap paslon. Keputusan tersebut disepakati oleh KPU Kepulauan Meranti dengan melibatkan LO setiap paslon.
Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Kepulauan Meranti, melalui Kepala Divisi Hukum Anwar Basri SH kepada Riau Pos, Ahad (4/10) siang. "Pembatasan telah ditetapkan oleh KPU dari hasil kesepakatan paslon melalui LO nomor urut satu sampai tiga," ungkapnya.
Menurutnya hasil dari kesepakatan tersebut memang sedikit berbeda dengan batasan dana kampanye pilkada 2015 lalu; Rp13.7 milliar Setelah melalui berbagai pertimbangan maka dana kampanye Pilkada 2020 diputuskan dan dibatasi sebesar Rp16,6 milliar.
Dengan demikian ditegaskannya, jika ada paslon yang mengeluarkan dana kampanye lebih dari besaran tersebut maka sanksinya adalah diskualifikasi. Atau pembatalan sebagai Paslon di Pilkada Meranti.
Regulasi itu tertuang sesuai dengan PKPU 5 2017 hasil perubahan dan PKPU 12 tahun 2020 di pasal 53. Di mana bunyinya ialah pasangan calon yang melanggar pembatasan pengeluaran dana kampanye seperti dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, maka akan diberi sanksi berupa pembatalan sebagai calon. Menurutnya pelanggaran yang dimaksud dapat dilihat dari hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Meranti.
"Agar objektif, maka KAP itu juga kita yang tunjuk. Kita tak mau ada KAP yang berafiliasi kepada salah satu paslon," ungkapnya.(wir)