KEPEGAWAIAN

Hasil Evaluasi Final, Kontrak 1.602 THL Meranti Tidak Diperpanjang

Kepulauan Meranti | Selasa, 05 April 2022 - 17:09 WIB

Hasil Evaluasi Final, Kontrak 1.602 THL Meranti Tidak Diperpanjang
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Suprianto SE MM. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti telah memutuskan tidak akan memperpanjang kontrak kerja 1.602 tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer di lingkungannya.

Kondisi itu diputuskan hasil dari tahapan evaluasi yang berlangsung sejak awal tahun kemarin. Sementara 2.385 lainnya diperpanjang sesuai dengan keperluan yang telah disepakati bersama. 


Demikian data yang disampaikan Plt Kepa BKD Kepulauan Bakharuddin kepada Riaupos.co, Selasa (5/3/2022) sore.

"Jadi, keperluan THL kita 2.385 orang yang masa kontrak kerjanya akan diperpanjang. Dari jumlah tersebut dominan fungsional. Guru sekolah. Sementara di sisi lain menyusul tenaga medis, hingga keperluan OPD," ungkapnya.

Mereka yang didiskualifikasi meliputi eks THL Meranti yang tidak hadir mengikuti ujian evaluasi pada pertengahan Januari lalu. Karena dibeberkannya, penilaian evaluasi terdiri dari tiga aspek, mulai dari ujian evaluasi, hingga histori penilaian kinerja sebelumnya oleh masing-masing kepala OPD. 

"Rata-rata yang tidak lolos itu tidak hadir dalam ujian evaluasi lalu," ungkapnya. 

Sementara di luar tenaga guru dan tenaga medis, dikatakannya jika keperluan masing masing OPD menyesuaikan dari jumlah kekosongan staf di masing-masing seksi dan bidang melalui tipe perangkat terkait. 

"Contohnya jika dalam satu bidang terdiri dari tiga kasi dan tidak memiliki staf, maka bisa dibantu oleh 12 THL. Namun jika terdapat tiga staf, maka keperluan tersebut hanya bisa dipenuhi sebanyak delapan THL saja," bebernya. 

Walaupun demikian, keputusan itu tetap di tangan masing masing kepala OPD pascrampungnya rapat finalisasi yang mereka laksanakan, pekan lalu (31/3/2022).

"Dalam wewenang itu, kami telah memberikan daftar nama THL yang memperoleh nilai terbaik dalam ujian evaluasi tersebut. Nanti OPD yang memilih sesuai dengan batasan formasi berdasarkan keperluan yang dimaksud," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang SE MM tak menampik jika target evaluasi THL molor. Alasannya, mereka terpaksa melakukan pemetaan ulang dan menganalisa keperluan THL masing masing OPD atas penyesuian terhadap SOTK baru. 

"Harus kembali dilakukan pemetaan karena SOTK baru. Makanya kami perlu sedikit tambahan waktu. Makanya molor dari target sebelumnya," ungkapnya.

Karena, dibeberkan Bambang, keputusan itu berkaitan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. 

"Karena, penataan kelembagaan ini berdasarkan prinsip efisiensi struktur organisasi yang ramping, namun kaya dengan fungsi. Tujuannya tidak lain untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional dengan mengedepankan kinerja inovasi dan kreativitas dari semua ASN," ujarnya.

Dari data yang dirangkum Riaupos.co melalui Panitia Evaluasi THL Meranti jauh sebelum ini, akumulasi peserta yang mengikuti ujian tertulis tahap pertama dan susulan sebanyak 2.530 orang.

 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: E Sulaiman


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook