KEPEGAWAIAN

Usulan 140 NI PPPK Meranti Menunggu Persetujuan PPK

Kepulauan Meranti | Selasa, 08 Februari 2022 - 13:15 WIB

Usulan 140 NI PPPK Meranti Menunggu Persetujuan PPK
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Budi Hardiantika SKom. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Usulan penetapan nomor induk (NI) terhadap peserta yang lolos seleksi PPPK tahap pertama, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti masih menunggu persetujuan dan instruksi bupati.

Usulan persetujuan bupati atau pejabat pembina kepegawaian daerah (PPK) dilakukan pascarampungnya proses penginputan daftar riwayat hidup (DRH), hingga penyampaian kelengkapan dokumen elektronik dan fisik kepada BKD.


Demikian disampaikan oleh Sekretaris BKD Bakharuddin MPd melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Budi Hardiantika SKom kepada Riau Pos, Selasa (8/2/2022) siang di ruang kerjanya. 

"Untuk tahap pertama sudah sampai kepada proses pengajuan nomor induk. Namun saat ini, masih menunggu instruksi dan tandatangan kepala daerah," ungkapnya. 

Dibeberkannya saat ini terdapat 140 NI yang akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital).

"Sementara itu, untuk persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020," ujarnya. 

Setelah usulan NI dilakukan, maka kata Budi, tahapan jelang penetapan tentunya akan menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari piahak BKN.

Sementara untuk pengajuan 127 NI PPPK tahap dua menurut Budi akan menyusul setelah tahap pertama rampung. Walaupun demikian untuk proses penginputan DRH, serta penyampaian kelengkapan dokumen elektronik dan fisik juga sudah rampung. 

"Yang jelas akan kita ajukan secara bertahap walaupun untuk penginputan san penyampaian dokumen telah rampung," ungkapnya.


Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: E Sulaiman
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook