SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Tahapan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang tertuang dalam susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Kabupaten Kepulauan Meranti, menanti rekomendasi Pemprov Riau.
Jajaran Pemerintah Derah Kabupaten Kepulauan Meranti optimis jika struktur SOTK baru tersebut dapat diberlakukan Februari 2022 mendatang. Demikian disampaikan oleh Pj Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, SE MM kepada Riau Pos, Senin (24/2022).
"Tahapan masih menunggu rekomendasi Gubernur melalui Biro Ortal Pemerintah Provinsi Riau. Jika sudah terbit tentunya kita akan mempersiapkan perbup terhadap perda yang dimaksud. Estimasi Februari mendatang rampung," ungkapnya.
Menurut Bambang, rekomendasi tersebut semula terganjal oleh kesiapan dari 12 kabupaten dan kota di Riau terhadap penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Namun kebijakan ini batal setelah ada usulan dari pemerintah setempat.
"Tadinya kabiro ortal pemprov maunya rampungkan dulu pengukuhan pejabat seluruh kabupaten dan kota. Namun setelah menimbang usulan kita, sehingga penerbitan rekomendasi tidak harus menunggu selesai seluruhkanya. Makanya kita pecepat pengukuhan. Shingga hasil pengukuhan pejabat kemarin segera kita ajukan kepada pemprov agar rekomendasi perda tersebut segera terbit," kata Bambang.
Karena dibeberkan Bambang, keputusan itu berkaitan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Dengan demikian, untuk tahapan pengisian jabatan tinggi pratama dan pergeseran anggaran akan dilaksanakan setelah perbup diterbit. "Jika rekomendasi keluar, dan perbup terbit, maka baru lanjut kepenyusunan kabinet oleh bupati. Seperti seleksi jabatan tinggi pratama. Setelah itu selesai baru dilanjutkan dengan tahapan pergeseran anggaran," beberapa.
Sehingga ia memastikan jika keinginan bupati untuk melakukan perampingan, benar-benar sejalan dengan keputusan pemerintah pusat. "Karena, penataan kelembagaan ini berdasarkan prinsip efisiensi struktur organisasi yang ramping, namun kaya akan fungsi. Tujuannya tidak lain guna mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional dengan mengedepankan kinerja inovasi dan kreatifitas dari semua ASN," ujarnya.
Seperti diketahui dalam SOTK baru Kabupaten Kepulauan Meranti ini terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, 16 dinas, 6 badan, ditambah Satpol PP dan Damkar, hingga 9 pemerintah kecamatan.
Dari sana terdapat 3 dinas yang tidak mengalami perubahan. Sementara 5 dinas dan 1 badan mengalami perubahan tipe. Selain itu sebanyak 7 dinas dan ditambah Satpol PP, serta 3 badan mengalami perubahan nama. Selanjutnya terdapat 1 urusan dijadikan dinas seperti Diskoinfo yang sebelumnya melebur sebagai bagian di sekretariat daerah.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman