PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Barang dan aset milik pemerintah daerah khususnya terkait pertanahan perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto pada kegiatan rapat koordinasi program tematik sektor pertanahan pemerintah daerah se-Riau di Pekanbaru, Rabu (9/8/).
Menurutnya, bila dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, barang dan aset daerah memiliki potensi besar terhadap pendapatan daerah.
“Tetapi di sisi lain, banyak permasalahan yang dihadapi terutama diakibatkan dari minimnya dokumen kepemilikan seperti sertifikat dan bukti hibah,” katanya.
Oleh karenanya perlu dukungan dari seluruh stakeholder, terkait proses penyelesaian sertifikasi tanah-tanah pemerintah ini.
“Pada proses teknis di lapangan banyak kita temukan permasalahan-permasalahan seperti tidak adanya alas hak asli hingga terdapat beberapa pihak perangkat desa dan masyarakat yang tidak kooperatif pada saat melengkapi administrasi proses sertifikasi,” ujarnya.
Dilaporkannya, mulai tahun 2021 - 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah berhasil mendapatkan 75 sertifikat tanah. Namun saat ini masih terdapat 316 persil tanah Pemprov Riau yang belum diproses sertifikasinya.
“Tanah yang belum bersertifikat tersebut akan kami proses secara bertahap sesuai dengan program pemerintah terkait penyelesaian sertifikat tanah - tanah pemerintah pada tahun 2025,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitemen dalam penyelesaian permasalahan aset tanah ini.
“Baik dari anggaran maupun tenaga. Untuk itu kami mengharapkan bantuan dan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait agar dapat menyelesaikan program pemerintah yang telah ditetapkan tersebut,” ujarnya.(sol)