SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon peserta, Senin (2/10). Dari hasil pengumuman tersebut, tiga orang peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara 26 lainnya diputuskan lolos ke tahapan seleksi selanjutnya.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti Bakharuddin kepada Riau Pos, Senin (2/10).
Dia tak menampik, pengumuman sedikit molor dari jadwal yang telah ditetapkan semula. Ia beralasan jadwal pengumuman mundur disebabkan sanksi administrasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemkab Kepulauan Meranti atas seleksi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Ada rekomendasi KASN terkait pengembalian jabatan tiga pejabat yang dinonjobkan tanpa alasan yang jelas oleh mantan Bupati M Adil 2022 silam,” ujarnya.
Adapun pejabat yang kembalikan pada jabatannya setara, mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3AP2KB) Agusyanto Bakar, Sekretaris DPRD Eri Suhairi dan Asroruddin yang dulunya menjabat sebagai Asisten Sekretariat Daerah.
Bakharuddin juga mengakui, saat ini pihaknya telah mengirimkan berkas ketiga pejabat tersebut kepada Gubernur Riau untuk diteruskan ke Mendagri untuk proses pelantikan. “Saat ini kita sudah lakukan usulan ke Mendagri melalui Gubernur Riau untuk dilakukan proses pelantikan,” tuturnya.
Situasi itu juga berdampak pada jumlah formasi yang dilelang pansel secara terbuka berubah menjadi khusus untuk tiga pejabat terkait. Sehingga 11 jabatan yang sebelumnya dilelang, kini hanya ada 8 jabatan yang akan dilelang.
Sementara itu untuk lelang 8 jabatan lainnya akan tetap berlanjut, di mana dijadwalkan jadwal ujian akan dilaksanakan pada 9 Oktober mendatang selama dua hari.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang