Apdesi Melunak, Tarik Keputusan

Kepulauan Meranti | Kamis, 02 Januari 2020 - 08:06 WIB

Apdesi Melunak, Tarik Keputusan
Mahadi

KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kepulauan Meranti melunak. Mereka, 95 Kades yang semula sepakat untuk menutup kantor, akhirnya meralat pernyataan sikap yang telah diterbitkan Selasa (31/12) kemarin. 

Dari empat poin yang tertuang dalam pernyatan sikap tersebut, dua point di antaranya resmi diubah. Perubahan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang mendasar, yakni kepentingan masyarakat desa yang tersebar. 


Langkah tersebut dikatakan  Ketua Apdesi Kepulauan Meranti, Mahadi saat didampingi beberapa orang Kades kepada Riau Pos dan Kapolres AKBP Taufiq Lukman SIK, Rabu (1/1) di Selatpanjang. 

"Demi menjaga dan menghindari hal yang tidak kita inginkan, kami meralat kembali rencana menutup kantor desa. Untuk kantor desa tetap buka seperti biasa, tetapi kami tidak bisa menjamin pelayanan seperti biasa disebabkan honor yang tidak kunjung keluar," ungkapnya. 

Walupun demikian, mereka tetap menuntut kejelasan terhadap penyaluran ADD yang belum terealisasi sebesar 35 persen yang di dalamnya terdapat Siltap dan operasional tambahan dari Pemda Meranti.

"Kami tetap mendesak pemerintah daerah untuk membayar sisa 35 persen Siltap dan operasional perangkat desa yang belum dibayarkan. Jika 2019 mandek, kami minta sisa itu dapat dialokasikan pada tahun 2020 ini," ungkapnya. 

Jika belum ada pernyataan resmi atas solusi dari tuntutan tersebut, mereka sepakat untuk tidak menghadiri segala kegiatan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten.

Terhadap perubahan itu juga, Mahadi mengaku jika keputusan mereka tidak terlepas peran dan masukan dari Kapolres. Dengan begitu ia mengucapkan terimakasih kepadanya.

Kapolres AKBP Taufiq Lukman SIK menyambut baik atas perubahan atas pernyataan sikap tersebut, karena menyangkut kepentingan masyarakat desa, sehingga putusan yang diambil oleh Apdesi sesuai dengan Tupoksi setiap Kades seperti yang tertuang dalam aturan berlaku.

Dalam kepentingan Kamtibmas, Lukman juga berjanji tetap berupaya maksimal menjadi jembatan terhadap persoalan tersebut.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook