Tak Mampu Mengikuti Ujian, Satu Peserta Seleksi PTP Meranti Gugur

Kepulauan Meranti | Rabu, 01 Juni 2022 - 14:00 WIB

Tak Mampu Mengikuti Ujian, Satu Peserta Seleksi PTP Meranti Gugur
Seleksi calon PTP Kepulauan Meranti di Pekanbaru, Selasa (31/5/2022). (ISTIMEWA)

SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Satu peserta seleksi pimpinan tinggi pratama (PTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dinyatakan gugur, sebelum jadwal pengumuman hasil dilaksanakan.

Peserta tersebut dikabarkan tidak mampu mengikuti tahapan seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural yang berlangsung selama dua hari terakhir (30-31/5/2022).


Demikian disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) PTP Kepulauan Meranti Dr Ir Agusnimar MSc kepada Riau Pos, Rabu (1/6/2022).

"Untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sudah rampung. Namun seorang peserta dinyatakan gagal karena tidak bisa mengikuti ujian," ungkapnya.

Diceritakannya, peserta yang gagal itu sempat mengikuti ujian pada hari pertama. Namun dia tidak mampu menyelesaikan tahapan karena sakit.

Dengan demikian dari 31 peserta yang lolos seleksi administrasi beberapa hari lalu (28/5/2022), 30 orang di antaranya rampung mengikuti tahapan ujian seleksi kompetensi manajerial, dan sosial kultural yang telah dinyatakan selesai, Senin hingga Selasa (30-31/5/2022).

"Pengumuman hasil akan dilakukan pada beberapa hari mendatang, atau tanggal 4 Juni 2022. Setelah itu peserta akan dilanjutkan dengan tahapan lain seperti penulisan makalah," ungkapnya.

Ia membeberkan, penulisan makalah akan berlangsung pada 6 Juni 2022 mendatang, presentasi, hingga penelusuran rekam jejak para peserta yang bertahan melanjutkan sejumlah tahapan seleksi.

Sementara itu untuk bobot penilaian dinilai dari hasil asesmen senter sebesar 25 persen, penulisan makalah 20 persen, persentase makalah dan wawancara 35 persen, yang terakhir rekam jejak 20 persen.

"Terhadap pengisian JPT melalui seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 17 tahun 2020. Selain itu Permenpan-RB 15 tahun 2019 tentang pengisian JPT," ungkapnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook