BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satuan Tugas (Satgas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar sejak awal Juli 2023 sudah melakukan pengukuran lahan warga yang terdampak pembangunan Tol Pekanbaru-Rengat I.
Kepala BPN Kampar Dedy Kurniawan melalui Ketua Satgas A Arco Saputra menjelaskan, tim Satgas A BPN Kampar sejak awal Juli 2023 sudah melakukan pengukuran bidang tanah yang terdampak pembangunan tol Pekanbaru-Rengat I.
Ada empat desa yang sudah dilakukan pengukuran lahan warga yang terdampak pembangunan tol ini yakni Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Desa Rimbo Panjang, Desa Tarai Bangun dan Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
‘’Tim Sargas A sudah melakukan pengukuran bidang tanah yang terkena trase jalan tol Pekanbaru-Rengat I sesuai penunjukan batas fisik bidang tanah (patok) oleh pemilik bidang tanah yang terkena trase jalan tol,’’ jelas Arco Saputra didamping anggota Satgas Danna Sastra dan Irfan usai pengukuran lahan, Ahad (30/7/2023).
Arco Saputra menambahkan, untuk Desa Karya Indah sudah dilakukan pengukuran bidang tanah lebih kurang 1.000 bidang, Desa Rimbo Panjang lebih kurang 800 bidang, dan Desa Tarai Bangun lebih kurang 90 bidang. Untuk Desa Kualu baru dilakukan pengukuran pada 2 Agustus mendatang.
‘’Desa Karya Indah sudah dilakukan pengukuran mencapai 90 persen, Desa Rimbo Panjang 80 persen, dan Desa Tarai Bangun 99 persen. Sedangkan Desa Kualu akan dilakukan pengukuran pada 2 Agustus mendatang,’’ jelas Arco Saputra.
Arco menambahkan, Tim Satgas sudah melakukan pengukuran sejak awal Juli kemarin. Untuk Desa Karya Indah, Rimbo Panjang dan Tarai Bangun tinggal melakukan pengukuran yang tertinggal karena pemilik baru mengubungi Tim Satgas.
Karena itu, Arco menegaskan, kendala yang dihadapi di lapangan saat Tim Satgas melakukan penguruhan lahan beberapa bidang tanah tidak diketahui pemilik dan keberadaan pemilik tanahnya.
‘’Diharapkan pemilik yang mengetahui tanahnya terkena trase jalan tol segera mengubungi pihak desa, RT dan RW desa di mana tanahnya yang terken trase jalan tol agar dilakukan pengukuran. Untuk pemilik lahan agar menunjukkan bukti kepemilikan serta memasang tanda batas pada bidang tanah yang dikuasai,’’ tegas Arco.
Arco menambahkan, setelah bidang tanah yang terkena trase jalan tol selesai dilakukan pengukuran akan dilanjutkan pendataan tanam tumbuh dan bangunan oleh Satgas B dan dilanjutkan mengumumkan data yang sudah diinventarisasi oleh Satgas A dan Satgas B.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman