Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap

Kampar | Senin, 18 April 2022 - 09:26 WIB

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap
Ilustrasi. (INTERNET)

TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi di Desa Kota Bangun,  Kecamatan Tapung Hilir,  Kabupaten Kampar, Sabtu (16/4).

Tersangka yang berhasil diamankan LG (35), SR (40) dan SP (22), ketiga pelaku warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.


Dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Tiga plastik bening pembungkus, satu buah timbangan digital warna silver, dua  buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu  kaca pirek, satu buah kotak rokok,  satu  kota hitam.

Juga diamankan satu unit handphone  warna hitam, satu  unit handphone  warna putih, satu unit handphone  warna hitam, satu tabung warna hitam,  uang tunai  Rp740 ribu, satu  alat hisap sabu, satu buah kotak rokok, dua pipet kaca berisi sabu siap hisap.

Kejadian ini berawal pada Sabtu (16/4), Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di jalur 1 Desa Kota Bangun, Kacamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjut informasi tersebut, kapolsek  memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Rian Onel SH beserta anggota Reskrim mendatangi TKP tersebut melakukan penyelidikan dan pengintaian, serta melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan tujuh paket narkotika jenis sabu berada didalam kotak berwarna hitam milik pelaku LG.

Ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok  warna hitam yang ditemukan dari saku celana dan pelaku SP. Serta penggeledahan terhadap pelaku SR ditemukan barang bukti berupa dua buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu siap hisap yang berada di dalam kotak rokok  warna putih.

Dari hasil interogasi, pelaku LG mengakui  narkotika sebanyak tujuh paket tersebut adalah miliknya yang didapat dari KL (DPO).  Serta terhadap pelaku SP mengetahui serta turut membantu dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut.

Pelaku SP mengakui  narkotika sebanyak satu paket tersebut adalah miliknya yang didapat dari pelaku LG. Sedangkan pelaku SR mengakui alat isap sabu dan sabu berada di dalam pipet kaca siap hisap adalah miliknya yang di dapat dari AD (DPO).

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SHMH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir  untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor35/2009 tentang Narkotika.(kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook