TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Sabtu (16/4).
Tersangka yang berhasil diamankan LG (35), SR (40) dan SP (22), ketiga pelaku warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Tiga plastik bening pembungkus, satu buah timbangan digital warna silver, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu kaca pirek, satu buah kotak rokok, satu kota hitam.
Juga diamankan satu unit handphone warna hitam, satu unit handphone warna putih, satu unit handphone warna hitam, satu tabung warna hitam, uang tunai Rp740 ribu, satu alat hisap sabu, satu buah kotak rokok, dua pipet kaca berisi sabu siap hisap.
Kejadian ini berawal pada Sabtu (16/4), Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SH MH mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di jalur 1 Desa Kota Bangun, Kacamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Menindaklanjut informasi tersebut, kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Rian Onel SH beserta anggota Reskrim mendatangi TKP tersebut melakukan penyelidikan dan pengintaian, serta melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan tujuh paket narkotika jenis sabu berada didalam kotak berwarna hitam milik pelaku LG.
Ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam yang ditemukan dari saku celana dan pelaku SP. Serta penggeledahan terhadap pelaku SR ditemukan barang bukti berupa dua buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu siap hisap yang berada di dalam kotak rokok warna putih.
Dari hasil interogasi, pelaku LG mengakui narkotika sebanyak tujuh paket tersebut adalah miliknya yang didapat dari KL (DPO). Serta terhadap pelaku SP mengetahui serta turut membantu dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut.
Pelaku SP mengakui narkotika sebanyak satu paket tersebut adalah miliknya yang didapat dari pelaku LG. Sedangkan pelaku SR mengakui alat isap sabu dan sabu berada di dalam pipet kaca siap hisap adalah miliknya yang di dapat dari AD (DPO).
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Aprinaldi SHMH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor35/2009 tentang Narkotika.(kom)