DITANGKAP DI JALAN HR SOEBRANTAS PEKANBARU

Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Kurir dan Pengedar Sabu

Kampar | Kamis, 17 Februari 2022 - 17:45 WIB

Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Kurir dan Pengedar Sabu
Sabu yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tambang dari seorang perempuan di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidumulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Selasa malam (15/2/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

TAMBANG (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Polsek Tambang melakukan pengembangan peredaran sabu dari tersangka HH alias H yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian.

Dari pengembangan tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan HR Soebrantas, tepatnya di Kelurahan Sidumulyo Barat, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Selasa malam (15/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB.


Pelaku yang diamankan adalah SW alias SK (31), warga Marpoyan Damai. Dari pelaku ditemukan barang bukti dua plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 24,96 gram, satu timbangan digital, satu unit handphone, satu unit sepeda motor serta barang bukti lainnya.

Pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Tambang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH melakukan pengembangan ke Pekanbaru, dari pengungkapan kasus penangkapan HH sebelumnya.

Saat diinterograsi pelaku HH mengakui  bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan padanya diperoleh dari SW alias SK.

Tim Opsnal Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan ke Pekanbaru, di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang dicurigai yaitu SW di Jalan HR Soebrantas.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukanlah satu plastik bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di lantai dekat sepeda motor yang dikendarai pelaku. Kemudian tim membawa pelaku ke rumahnya yang terletak di Jalan Parkit 1 Kecamatan Marpoyan Damai.

Polisi lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan pihak RT setempat dan ditemukan satu dompet warna cokelat yang berisi satu plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 bal plastik bening ukuran besar, 1 timbangan digital warna hitam di dalam lemari di kamar tidur rumah pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku SW alias SK ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari A (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa Spi SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Tambang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook