Kamsol Lantik 10 Pejabat Eselon II Pemkab Kampar, Ini Daftar Lengkapnya

Kampar | Rabu, 15 Maret 2023 - 14:14 WIB

Kamsol Lantik 10 Pejabat Eselon II Pemkab Kampar, Ini Daftar Lengkapnya
Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM memberi selamat usai melantik 10 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kampar di aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Bangkinang, Rabu (15/3/2023). (DISKOMINFO KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -  Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr H Kamsol  resmi melantik dan mengukuhkan pejabat eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemda Kampar, Rabu (15/3/2023).

Berpusat di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar Bangkinang Kota, dalam pelantikan perdana tersebut Dr Kamsol melantik sebanyak 10  pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.


Adapun pejabat yang di ambil sumpah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor .2.SK.821.2-376/III/2023 tersebut antara lain, Drs Yusri MSi dilantik sebagai Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Ir Zulia Dharma sebagai Kepala DPMPTSP Kampar, Hambali SH MH sebagai Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar.

Juga dilantik Dr Alisabri sebagai Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar.  Ir Syahrizal sebagai Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. Zamzami Hasan SE MSi sebagai Kadis Kadis Sosial Kampar.

Drs Muhammad MSi sebagai Kadis Ketahan Pangan Kampar, Ir Cokro Aminoto MM sebagai BKPSDM Kampar. Henri Dunan SP MMa sebagai Kadis Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kampar. Serta Arizon SE sebagai Kasatpol PP Kampar. 

Kamsol berharap agar para pejabat yang sudah dilantik untuk dapat menjalankan tugas dengan baik, bersinergi dalam satu tim untuk memajukan kampar yang lebih baik. 

"Intinya tugas pokok kita sebagai Aparatur Sipil Negara atau abdi negara, untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," jelas Kamsol.

Kamsol juga menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi yang dilaksankan atas pertimbangan dan ini hal hiasa diberbagai apsek Undang-undang yang berlalu sesui Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri.

Laporan: Kamarudin (Bangkinang)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook