KPU Kampar Terima Masukan Rencana Penataan Daerah Pemilihan

Kampar | Kamis, 08 Desember 2022 - 22:01 WIB

KPU Kampar Terima Masukan Rencana Penataan Daerah Pemilihan
Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol SAg MIP, Ketua KPU Kampar Maria Aribeni, pengurus parpol, praktisi dan akademisi foto bersama saat rakor di aula Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Kamis (8/12/2022). (DISKOMINFO KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM mengahadiri rapat koordinasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD di Kabupaten Kampar Pemilu 2024 di aula kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Kamis (8/12/2022).

Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM yang turut hadir menyampaikan agar helat demokrasi Indonesia tahun 2024, Khususnya di Kabupaten Kampar dapat berjalan, sukses, aman, dan lancar.


‘’Kami sangat mendukung KPU atas terselenggaranya rapat koordinasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kampar pada Pemilu 2024," jelas Kamsol.

Kamsol menegaskan, daerah pemilihan menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum, penyusunan dan penetapan daerah pemilihan DPRD Kabupaten Kampar pada Pemilu 2024, dilakukan dengan tahapan di antaranya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi daerah pemilihan, dan penetapan prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.

Kamsol mengharapkan kepada seluruh peserta rakor untuk dapat memberikan masukan dan saran kepada KPU Kampar, sehingga daerah pemilihan yang akan disusun nantinya, mampu mewakili aspirasi masyarakat di Pemilu 2024 mendatang.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni menyampaikan, rakor ini bertujuan untuk mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kampar dalam Pemilu 2024.

‘’Pemetaan dapil ini sangat penting karena berkaitan dengan kepentingan partai politik dalam merencanakan terkait pemilu dan juga kepentingan pemilih. KPU berada di tengah-tengah untuk memfasilitasi kepentingan partai politik dan kepentingan pemilih," jelas Maria Aribeni

Maria Aribeni menambahkan, penataan dapil ini harus mewakili dan mengakomodir berbagai macam pendapat dan masukan-masukan dari masyarakat. Termasuk organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, partai politik maupun para akademisi. Sehingga, nantinya dapil yang dihasilkan dan diusulkan ke KPU RI atau pusat, dapat betul-betul merupakan dapil yang mencakup tujuh aspek penataan dapil.

Hadir saat Rakor Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM, Ketua KPU Kampar Maria Aribeni, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol SAg MIP, komisioner KPU Kampar, para pengurus parpol, praktisi dan akademisi.

 

Laporan: Kamaruddin

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook