Kampar Beresiko Tinggi Penularan Covid-19

Kampar | Kamis, 12 Agustus 2021 - 12:15 WIB

Kampar Beresiko Tinggi Penularan Covid-19
Bupati yang juga Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar saat memimpin rapat evaluasi Penanganan Covid-19 Kampar pada Kamis (12/8/2021). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAU POS.CO) - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto memimpin rapat evaluasi penangan Covid-19 Kabupaten Kampar, Kamis (12/8/2021) di Sekretariat Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar. 
 
Bupati menyampaikan kekhawatirannya terkait tingginya resiko penularan Covid-19 di wilayah Kampar. Kendati Kampar masih  Level III, maka ada sejumlah aturan yang harus dievaluasi untuk pengetatan.
 
 ’’Kita harus mengambil langkah-langkah yang lebih konkrit yang bisa mengendalikan kondisi ini. Menurunkan resiko penularan ini, ke resiko tinggi menjadi rendah. Tidak cukup dengan hanya upaya saat ini dan ikhtiar, tapi berusaha lebih keras,’’ ungkap Catur Sugeng.
 
Sejalan dengan pengetatan, kebutuhan masyarakat yang terdampak, maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri menurut Catur Sugeng juga harus menjadi perhatian serius. Dirinya juga membahas soal aturan belajar yang sedang berlangsung saat ini dengan memberikan penegasan ulang.
 
 ’’Beresiko tinggi berarti mengkhawatirkan. Kita juga takut anak-anak tertular, makanya dibuat aturan semua sekolah baik sekolah negeri maupun swasta harus daring. Yang kita khawatirkan saat ini adalah Covid-19 ini tidak hanya menjangkiti orang dewasa dan lansia, tapi sudah mulai menular pada anak-anak,’’ ungkapnya.
 
Pada kesempatan tersebut Catur Sugeng juga menyampaikan sejumlah usulan aturan baru. Seperti pusat perbelanjaan di Kampar yang tidak boleh menerima pelanggan lebih dari 25 persen dari total kapasitasnya. Rumah makan dan kafe skala besar hanya boleh menerima pelanggan tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas.
 
Selain itu secara spesifik rapat terebut  juga membahas soal aturan pesta pernikahan. Pembatasan jumlah tamu menurutnya tidak relevan lagi. Bupati menganjurkan dalam rapat Tim Satgas Penanganan Covid-19 tersebut untuk membatasi total pesta, kecuali prosesi akad dan syukuran keluarga dekat. Bupati juga meminta aturan-aturan tersebut mendapat pengawasan ketat dari Tim Satgas.
 
Rapat itu sendiri dihadiri  langsung Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SH MH, Danyonif 132/BW Mayor Inf M Syafi’i Nasution, Kepala Kantor Kemenag Kampar Alfian, Perwakilan Dandim dan Kajari Kampar. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Yusri, Kepala Kesbangpol Kampar Ardi Mardiansyah, Kepala Dushub Kampar M Amin Filda, Plt Kepala Dinkes Kampar Rahmat, Sekretaris BPBD Kampar Afruddin Amga dan sejumlah pejabat lainnya. 
 
 
Laporan: Hendrawan Kariman (Bangkinang) 
 
Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook