BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran aparat penegak hukum Kabupaten Kampar yang terdiri dari Polres Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, Pengadilan Negeri Kampar, dan Lapas Kelas IIA Bangkinang kembali menggelar pelaksanaan sidang tahanan secara offline di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, Rabu (12/7/2023).
“Sebanyak 52 tahanan yang berstatus A3 atau merupakan titipan tahanan Pengadilan Negeri diberangkatkan hari ini dari Lapas Bangkinang menuju Pengadilan Negeri Bangkinang. Pelaksanaan sidang yang kembali dilaksanakan secara offline ini merupakan buah sinergisitas antara Apgakum wilayah hukum Kabupaten Kampar,” jelas Kalapas Bangkinang, Mishbahuddin.
Kalapas menjelaskan, sebelumnya selama pandemi Covid-19, sidang tahanan dilakukan secara online sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Namun, dengan berakhirnya status pandemi dan perubahan menjadi status endemi berdasarkan keputusan pemerintah, sidang tahanan kembali dilaksanakan secara offline seperti sebelum pandemi.
"Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17/2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 dan perubahan menjadi status endemi," jelas Mishbahuddin.
Mishbahuddin menambahkan, berdasarkan Kepres tesebut, pelaksanaan sidang terhadap tahanan yang semula dilaksanaan via online selama terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia telah berganti kembali menjadi sidang offline sebagamaina pelaksanaan sebelum merebaknya virus Covid-19 di Tanah Air, khususnya wilayah hukum Kabupaten Kampar.
"Ini juga sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham No.PAS-04.OT.02.02 tahun 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan pada masa Transisi Menuju Endemi," jelas Mishbahuddin.
“Perubahan ini menunjukkan adanya langkah-langkah menuju normalitas dalam sistem peradilan di wilayah Kabupaten Kampar. Sidang tahanan offline memungkinkan proses hukum berjalan dengan lebih efektif dan memastikan hak-hak tahanan terpenuhi. Sinergi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Lapas merupakan langkah positif dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kabupten Kampar,” pungkas Kalapas.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman