KAMPAR (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mengamankan tiga pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (5/2). Ketiga tersangka kasus narkoba yang diamankan ini, RP alias RE (25), JR alias JO (23) dan MH alias HA (20), diamankan di Dusun Binaan, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri.
Bersama para tersangka juga diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 23,60 gram. Polisi juga mengamankan sebuah alat hisap sabu dan dua unit telepon genggam.
Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid mengatakan, ketiganya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi yang dihimpun Polisi, ketiganya akan melakukan transkasi sabu di sebuah pondok yang berada di areal kebun sawit Bukit Pinang, Dusun Binaan, Desa Kuntu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama berada di lokasi, Polisi dapat mengamankan tiga tersangka beserta seluruh barang bukti di lokasi.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa narkotika ini dibeli dari HN dengan kesepakatan harga Rp15 juta. Narkotika ini rencananya akan dijual disekitar Desa Kuntu dan juga untuk dikonsumsi sendiri oleh mereka," jelas Asdisyah.(end)