KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Polres Kampar mengumumkan enam tersangka penganiayaan dan pengrusakan terkait sengketa lahan perkebunan sawit yang terjadi di wilayah Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, sudah ditangkap, Senin (6/9). Seluruh tersangka dihadirkan dalam ekspose yang dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Rachmad Muchamad Salihi SIK MH, didampingi Kasubbag Humas AKP Deni Yusra dan Kaur Bin Ops Ipda Ismadi.
Enam tersangka yang ikut dihadirkan, SS alias Udin (30) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, MS alias Man(39) warga Desa Karya Indah, SB alias SR (54) warga Desa Sukaramai, AH alias Ari (31) warga Desa Bukit Kemuning, HA alias AB (45) warga Desa Tanjung Sawit dan AR alias Aris (34) warga Desa Sukaramai. Seluruh tersangka berasal dari Kecamatan Tapung.
Hadir mewakili Kapolres Kampar, Kompol Rachmad juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan terkait kasus tersebut. Di antaranya satu unit mobil dengan nomor polisi BM 1601 AI yang dibakar tersangka, tiga bilah parang yang digunakan saat kejadian dan enam unit ponsel genggam yang digunakan para tersangka serta sejumlah barang bukti lainnya.
Wakapolres menjelaskan, aksi pengusiran terhadap pekerja kebun yang berakhir denga penganiayaan dan pembakaran ini bermula pada Jumat (3/9) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Siang itu, para pelaku dan kelompoknya mendatangi lokasi perkebunan sawit milik Makmur Surbakti di wilayah Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir.
Jumlah penggelar aksi ini menurut Wakapolres mencapai 80 orang. Tujuan awal mereka adalah untuk mengusir para pekerja di sana. Karena kelompok ini merasa memiliki lahan kebun kelapa sawit yang dimaksud. Namun saat pengusiran itu, para pelaku menggunakan tindak kekerasan.
"Para pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan beberapa peralatan lainnya, hingga berujung dengan tindak penganiayaan terhadap korban hingga satu orang mengalami luka berat dan saat ini masih dalam kedaan koma dan dirawat di rumah sakit. Selain itu para pelaku juga membakar satu unit mobil milik pekerja kebun," sebut Rachmad.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Tapung Hulu di-backup Satreskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap enam tersangka serta menyita sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut.
Disampaikan Rachmad, para pelaku akan diterapkan Pasal 2 ayat 1 undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam serta pasal 170 dan pasal 160 KUHP.
Pada kesempatan ini Waka Polres Kampar mengimbau seluruh masyarakat, agar dalam menyelesaikan permasalahan tidak menggunakan cara-cara kekerasan ataupun perbuatan melawan hukum. "Bila ada permasalahan atau sengketa, silakan bermusyawarah ataupun menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada. Bila dilakukan dengan cara-cara kekerasan, kami akan bertindak tegas," tutupnya. (gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang