Simpan Sabu dalam Snack, Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kampar

Kampar | Kamis, 03 Februari 2022 - 13:45 WIB

Simpan Sabu dalam Snack, Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kampar
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap Pengedar sabu di Jalan lintas Pekanbaru Bangkinang Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar, Senin malam (31/1/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAU POS)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Senin (31/1/2022) malam.

Pelaku narkoba yang diamankan adalah FV alias FI (24) warga Kulim, Kelurahan Payung Sekaki, Pekanbaru.


Dari pelaku ditemukan barang
satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam bungkus plastik kacang pilus (Bruto 13.16 Gram), satu unit handphone dan satu unit sepeda motor, yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (31/1/2022) sekira pukul 20.10 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang laki laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu FV alias FI di jalan dari Pekanbaru menuju Bangkinang Km 54 Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkus snakc kacang pilus

Saat diinterogasi, tersangka FV ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari  H (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar.

"Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bengkalis)

Editor: Erwan Sani

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook